Kepala UPTD Samsat Manado, Michael Langelo
Pacificnews.id-.Menanggapi gelombang kritik dan polemik di media sosial terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor di Kota Manado, Kepala UPTD Samsat Manado, Michael Langelo, SE, M.Si, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak di Sulawesi Utara.
Permohonan maaf ini disampaikan atas kelalaian dalam melakukan sosialisasi terkait perubahan tarif pajak yang kini menjadi sorotan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sulut.
Michael Langelo mengakui bahwa keresahan yang terjadi di tengah masyarakat merupakan dampak dari kurangnya edukasi mengenai aturan baru yang sebenarnya sudah mulai diberlakukan.
“Mewakili UPTD Samsat Manado dan Bapenda Pemprov Sulut, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Hal ini terjadi karena kami tidak melaksanakan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat mengenai perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2025,” ujar Michael.
Ia juga menambahkan bahwa permasalahan ini merupakan kelalaiannya sebagai pimpinan teknis yang tidak melaporkan kondisi di lapangan secara mendetail kepada pimpinan daerah.
“Ini adalah kelalaian kami selaku Kepala UPTD Samsat Manado yang tidak menyampaikan kepada Pimpinan kami, terutama kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, terkait dinamika perubahan tarif pajak ini,” ungkapnya.
Michael menjelaskan bahwa perubahan nominal pajak pada tahun 2026 ini didasarkan pada regulasi yang sah, yakni:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tarif PKB dan Opsen PKB.
Peraturan Daerah (Perda) Sulut No. 1 Tahun 2024.
Ia memaparkan bahwa pada Januari 2025, terdapat Surat Edaran Menteri yang memberikan ekuivalen atau keringanan sehingga nilai pajak setara dengan tahun sebelumnya. Namun, untuk tahun 2026, belum ada surat edaran serupa, sehingga sistem secara otomatis mengikuti tarif yang tertuang dalam Perda.
Menyikapi polemik ini, Gubernur Sulawesi Utara Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran terkait agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan ekonomi rakyat.
“Saat ini, kami bersama Kepala Bapenda Sulut sedang menindaklanjuti instruksi Pak Gubernur yang berpesan agar kebijakan pemerintah ‘jangan membebani masyarakat’,” tegas Michael.
Sebagai langkah konkret, pihak Samsat dan Bapenda tengah melakukan kajian mendalam untuk memberikan solusi bagi wajib pajak.
“Kami segera melakukan kajian penyesuaian pajak kendaraan bermotor sesuai dengan kewenangan Provinsi, terkait pemberian keringanan pajak tahun 2026. Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan ini demi kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
(Stvn)




