Pacificnews.id-.OA alias Aso (30) pria warga kecamatan Girian kota Bitung ini harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Bitung.
Pasalnya lelaki tersebut diduga kuat telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban IR (22) lelaki warga kecamatan Madidir kota Bitung yang terjadi pada Senin (8/11/2021) sore sekitar pukul 15:00 WITA disalah satu perusahaan pengolahan ikan di kelurahan Girian Bawah kecamatan Girian kota Bitung.
Berdasarkan laporan pengaduan korban yang tertulis dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/879/XI/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 08 November 2021, dimana lelaki OA alias Aso menikam korban menggunakan pisau / badik milik nya yang akibat dari tikaman tersebut korban mengalami luka tusuk (Robek) dibagian perut sebelah kanan dan harus mendapat perawatan medis di RSUD Bitung.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho.
“Penikaman tersebut dilatarbelakangi balas dendam karena sebelumnya diantara korban dan tersangka pernah terlibat cekcok, yang kemudian korban hampir saja menikam tersangka namun tersangka berhasil menghindar dan meloloskan diri”, ucap Kasi Humas.
“OA alias Aso bersama barang bukti pisau milik nya diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung beberapa jam setelah kejadian”, ujarnya.
“Saat ini OA alias Aso sudah dilakukan pemeriksaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP untuk proses penyidikan lanjut”, tutup Kasi Humas.
(*/pn)