Pacificnews.id-.Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengacu pada Permendagri 47 Tahun 2021.
Hal itu terkuat dalam kegiatan sosialisasi yang dibuka Plh Sekdaprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu yang diwakili Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Wanda Musu, Selasa (23/11/2021).
Wanda Musu menjelaskan pertemuan tersebut untuk menyatukan pemahaman dan langkah sehubungan dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukaan Inventarisasi dan Pelaporan BMD.
“Dapat disampaikan bahwa yang melatarbelakangi dihadirkannya Permendagri ini, disamping karena belum adanya peraturan terkait penatausahaan BMD dan Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD telah dicabut, juga karena pelaksanaan penatausahaan pada pemerintah daerah masih menggunakan format lama,” jelasnya.
Menurut Wanda, tujuannya untuk terwujudnya tertib administrasi pengelolaan BMD yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel.
“Dengan hasil akhir, yakni hasil laporan dalam penatausahaan BMD digunakan sebagai bahan untuk menyusun catatan atas laporan keuangan (calk) dan neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” ungkapnya.
Penetapan Permendagri tersebut, diharapkan para pengelola BMD untuk menindaklanjutinya dengan beberapa langkah.
“Seperti melakukan inventarisasi, mengidentisifikasi pemakaian peralatan, mesin dan rumah tangga. Selanjutnya melakukan rekonsiliasi minimal tiga bulan sekali,” ujarnya.
Selain itu, tambah Wanda, dapat memberikan dokumen hasil pengadaan sebagai dasar pencatatan bagi pengurus barang, menyusun kebijakan terkait penetapan metode pencatatan barang persediaan, menyampaikan laporan BMD setiap semester ke Kemendagri,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kasudit Barang milik Daerah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Amanah yang juga sebagai narasumber.
(*/pn)