Pacificnews.id-.Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Standar Nasional PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pencapaian Standar Nasional PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Bidang Pembinaan PAUD.
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong melalui Kepala Bidang PAUD Rusni Mokoagow mengatakan Sebanyak 25 lembaga satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kamis, (28/10/2021) mengikuti Orientasi Teknis Pemetaan Mutu Satuan PAUD tahun 2021 di Hotel kendis Lolak.
Namun, Rusni mengatalan BAN PAUD Propinsi Sulut memberikan kuota lebih dari 25 lembaga PAUD untuk orientasi pemetaan PAUD
Untuk itu , dalam melakukan pemetaan lembaga PAUD di Bolmong bukan hanya dilakukan oleh Asesor Bolmong, tetapi juga turut dibantu oleh Asesor dari Bolmong Utara bersama BAN PAUD .
Rusni menyebutkan ada 8 Standar Nasional PAUD meliputi Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan.
menuruitnya pemetaan mutu satuan PAUD dilaksanakan . secara terencana, terarah dan berkesinambungan, yang hasilnya diharapkan dapat tercapai secara optimal guna memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)
“Orientasi Teknis Pemetaan Mutu PAUD bertujuan, untuk memberikan panduan kepada lembaga PAUD dalam pemetaan mutu lembaga tersebut, agar dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP)” ungkap Rusni
Dikatakan Kabid PAUD Rusni Mokoagow , untuk memastikan kelayakan program dan satuan PAUD, perlu diawali dengan kegiatan pemetaan mutu guna mengetahui kelayakan program disatuan pendidikan yang dimaksud. Adapun sasaran dari kegiatan orientasi tersebut adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Muara atau output dari pemetaan mutu satuan pendidikan, endingnya adalah akreditasi setelah melalui tahap supervisi”. Kata Rusni.
Pemetaan mutu menurut Rusni, perlu dilakukan untuk memastikan kelayakan program. Kalau lembaga tersebut diakui oleh masyarakat, otomatis tentunya masyarakat akan berbondong-bondong ke lembaga itu untuk belajar atau menimba ilnu.
Diungkapkan Rusni, ada 8 standar kelayakan yang harus dipenuhi oleh lembaga atau satuan pendidikan yang dimaksud. Antara lain, Standar. Kelulusan, Isi, Proses, Pendidikan dan Tenaga kependidikan, Sarana prasarana, Pengelolaan, Pembiyayaan dan Penilaian.
Dikemukakan Rusni, Untuk menentukan layak dan tidak, pihaknya dan Kepala Dinas Pendidikan tidak bisa menentukan, sebab lembaga yang melakukan pemetaan mutu tersebut hanya sebagai lembaga pembina, dan hanya melakukan pembinaan. Sedangkan akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional atau kalau di Provinsi Badan Akreditasi Provinsi.
“Pemetaan mutu adalah untuk memetakan mana satuan pendiddikan yang sudah memenuhi standar dan mana yang belum. Inikan baru sosialisasi “. ujar Rusni.
(*/pn)