Februari 2026, Polresta Manado Sikat Jaringan Sabu dan Ribuan Obat Keras

by

Polresta Manado saat konferensi pers

Pacificnews.id-.Sepanjang bulan Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) sukses meringkus lima tersangka dari jaringan pengedar sabu dan obat keras ilegal.

Hal tersebut​ disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (3/3/2026) dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.

Iapun merinci, kasus sabu sebanyak tiga tersangka berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28). Dari tangan mereka, polisi menyita 5 paket sabu siap edar, alat hisap (bong), timbangan digital, serta alat komunikasi.

​Kasus obat keras sebanyak dua tersangka berinisial RS (31) dan RP (38). Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.253 butir obat keras.

​”Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan penyalahgunaan obat keras ilegal di wilayah hukum Manado,” tegas Kombes Pol Irham Halid.

Tersangka sabu dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. Tersangka obat keras dijerat UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolresta Manado. Pihak penyidik tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine di RS Bhayangkara untuk melengkapi berkas perkara.

​Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Sinergi antara polisi dan warga adalah kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Tim PN)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pacific News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.