Gubernur Sulut Terbitkan Surat Edaran Tegas Larang Gratifikasi dan Korupsi Jelang Hari Raya

by

Gubernur Sulut Yulius Selvanus

Pacificnews.id-.Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government). Langkah tegas diambil YSK dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700.1/25.10864/SEKR-ITDA PROV tertanggal 18 November 2025.

Surat Edaran ini berisi instruksi ketat mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi menjelang hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya. Kebijakan ini menjadi sinyal keras bahwa Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan YSK tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik korupsi.

Tidak Ada Toleransi untuk Gratifikasi

Gubernur YSK mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Sulut untuk menjaga integritas moral. Ia menekankan bahwa momen hari raya tidak boleh dijadikan alasan untuk menerima pemberian yang tidak sah.

“Saya tidak mentolerir praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun. Integritas adalah harga mati dalam pemerintahan yang saya pimpin,” tegas Gubernur YSK.

Mekanisme Pelaporan dan Larangan Fasilitas Dinas

Dalam edaran tersebut, Gubernur memberikan instruksi teknis yang rinci demi menutup celah penyimpangan:

Wajib Lapor ke KPK: Penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, wajib segera ditolak atau dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bingkisan Makanan/Minuman: Jika menerima bingkisan yang mudah rusak/kadaluarsa (makanan/minuman), barang tersebut harus segera disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, namun tetap wajib dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Larangan Fasilitas Dinas: Gubernur melarang keras penggunaan fasilitas dinas (kendaraan, operasional) untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar kedinasan selama hari raya.

Lindungi Masyarakat dari Pungli

Tidak hanya kepada jajarannya, Gubernur YSK juga mengimbau masyarakat dan dunia usaha untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau pejabat Pemprov Sulut.

Ia menjamin bahwa Pemerintah Provinsi akan melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Penerbitan kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa Gubernur YSK tidak hanya beretorika, melainkan menghadirkan tindakan preventif dan kebijakan yang kuat demi menjaga marwah Sulawesi Utara sebagai daerah yang berintegritas.
(Stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pacific News di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.