Sehan Ambaru
Pacificnews.id-.Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan gadai BPKB yang melibatkan oknum perangkat desa dan warga Desa Ambang 1, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai tanggapan dari kalangan aktivis pemerhati hukum.
Kasus ini mencuat setelah angsuran pinjaman di salah satu perusahaan pembiayaan (finance) menunggak dan pemilik BPKB merasa dirugikan.
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pemerhati Hukum Sulawesi Utara, Sehan Ambaru, S.H., angkat bicara mengenai kasus yang sedang viral tersebut.
Menurutnya, masalah ini dapat dikenakan delik aduan dan ada potensi pidana bagi para terduga pelaku.
“Pihak yang diduga pelaku bisa dikenakan pasal penipuan dan penggelapan, karena sudah merugikan si pemilik kendaraan,” ujar Sehan Ambaru.
Selain menyoroti pihak pelaku, Sehan Ambaru juga menyoroti potensi adanya kelalaian dari pihak perusahaan pembiayaan.
Ia menilai, perusahaan finance bisa dikenakan pasal terkait pemalsuan dokumen surat kuasa dan agunan, jika terbukti tidak teliti.
“Pihak perusahaan pembiayaan tidak teliti dalam menerima dokumen pencairan dana. Bisa jadi ini ada permainan antara karyawan [perusahaan finance] dan para pelaku agar dana bisa cair,” tutupnya, mengindikasikan perlunya penyelidikan mendalam terhadap prosedur internal perusahaan.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang dirugikan, Ebby Makalalag, kembali menegaskan niatnya untuk menempuh jalur hukum. Makalalag menyatakan bahwa fokus utamanya adalah pelunasan hutang di finance.
“Saya hanya meminta agar dilakukan pelunasan hutang di finance, karena dari pihak pembiayaan meminta untuk dilakukan pelunasan unit kendaraan tersebut. Jika tidak ada itikad tersebut, saya akan melaporkan ini ke pihak berwajib,” tegas Ebby Makalalag.
Makalalag diketahui akan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan BPKB yang membuatnya menanggung kerugian besar.
(Stvn)





