Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Warga Sulut, Berlaku 1–30 November 2025

by

Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wagub Sulut Victor Mailangkay

Pacificnews.id-.Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menghadirkan hadiah istimewa bagi masyarakat — sebuah program keringanan pajak bertajuk “Keringanan Sukacita Natal” yang berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025.

Program ini menjadi bentuk kasih dan perhatian dari Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH bagi seluruh masyarakat Sulut, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang ingin menunaikan kewajiban pajak di penghujung tahun.

Kebijakan ini diberlakukan serentak di seluruh kantor Samsat induk dan gerai Samsat yang tersebar di kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.

“Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut berkontribusi dalam membangun Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera. Program ini bukan sekadar insentif, tetapi bentuk kasih pemerintah kepada rakyat,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Beragam Bentuk Keringanan

Program “Keringanan Sukacita Natal” memberikan sejumlah kemudahan dan potongan khusus bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain:

Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua di bawah 200cc.

Potongan 50% tunggakan PKB bagi kendaraan roda dua di atas 200cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.

Keringanan ekuivalen bagi PKB dan opsen PKB dengan nilai setara sebelum masa opsen diberlakukan.

Bebas denda PKB 100%.

Pembebasan tarif PKB progresif.

Diskon tambahan 5–10% bagi kendaraan baru yang belum lewat sembilan bulan sejak jatuh tempo pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menjelaskan bahwa masyarakat cukup membawa fotokopi KTP, STNK, dan Notice Pajak/BPKB atau dokumen kepemilikan lainnya untuk dapat menikmati program ini.

Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov Sulut juga menyiapkan kode QR resmi yang tertera di setiap poster dan baliho program “Keringanan Sukacita Natal”, yang dapat digunakan untuk mensimulasikan besaran keringanan pajak secara digital.

Dukungan Ekonomi dan Spirit Natal

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat menghadapi situasi ekonomi yang menantang sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak menjelang akhir tahun.

“Kita ingin menghadirkan sukacita Natal bukan hanya dalam ibadah, tetapi juga melalui langkah nyata yang meringankan beban masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan,” ungkap Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Ia menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Dorong Partisipasi dan Kesadaran Pajak

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan cara yang lebih ringan dan terjangkau. Selain itu, Gubernur Yulius menekankan bahwa kepatuhan pajak merupakan wujud partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah.

“Semangat Natal adalah semangat memberi dan berbagi. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut berperan membangun Sulawesi Utara yang lebih baik,” tutur Gubernur Yulius Selvanus.

Dengan tagline “Bayar Pajak Tepat Waktu, Raih Berkat Sukacita Natal”, Pemprov Sulut mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama periode 1–30 November 2025.

(Stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pacific News di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.