Kantor Gubernur Sulut
Pacificnews.id-.Visi misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan tampaknya belum berjalan maksimal.
Hal ini seperti yang dialami oleh seorang Staf Ahli di Dinas Kominfo Sulut yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab sejak Desember 2024, namun mengalami ketidakjelasan status dan keterlambatan pembayaran gaji hingga kini (Oktober 2025).
“Selama sembilan bulan, saya tetap melaksanakan tugas dan menyelesaikan laporan kerja, meskipun status kepegawaian tidak jelas dan hak gaji tidak dibayarkan dengan semestinya,” ujar seorang Staf Ahli Kominfo Sulut yang namanya enggan disebut.
Dirinya menjelaskan awal penugasan pada bulan Oktober–Desember 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK).
“Masa kerja saya dimulai Oktober 2024, namun saya baru aktif bekerja secara efektif (baru diserahkan SK) pada Desember 2024. Gaji yang diterima hanya untuk bulan Desember, itupun baru dibayarkan pada sekitar 20 Januari 2025 dan mengalami keterlambatan,” jelasnya.
Sementara untuk periode Januari – Juli 2025, meskipun status Tenaga Harian Lepas (THL) disebutkan telah ditiadakan, dirinya dan beberapa rekan tetap diminta bekerja.
“Saya bersama beberapa teman masih diminta bekerja karena tenaga kami masih dibutuhkan,” ujarnya.
“Selama periode ini, laporan kerja tetap dibuat dan diserahkan secara rutin. Saya tetap mengikuti apel dalam beberapa bulan, namun sekitar diakhir bulan maret, saya tidak ikut apel lagi,” katanya.
Pekerjaan yang dilakukan Staf Ahli termasuk pemeliharaan dan perbaikan website dinas. Bahkan, pekerjaan sering dilakukan di luar jam kerja normal atau dari rumah, setiap kali ada kendala sistem.
“Kami menjalankan tanggung jawab sepenuhnya, meskipun status administrasi dan pembayaran tidak jelas,” imbuhnya
Setelah Kepala Dinas lama dicopot dari jabatan (non-job), tidak ada kejelasan lanjutan dari pejabat pengganti. Bahkan, periode Agustus – September 2025 sistem kerja dialihkan menjadi outsourcing melalui platform INAPROC.
Dalam sistem ini, seharusnya tidak diperlukan SK Gubernur, karena kontrak dilakukan langsung oleh masing-masing dinas dengan dana operasionalnya sendiri.
Dirinya pun telah bertemu dengan Plh Kadis Kominfo, namun menolak menandatangani kontrak dengan alasan belum ada SK Gubernur dan tidak ada outsourcing di Kominfo.
“Terus ini jasa yang kami kerjakan gimana, ada bukti juga pemesanan di INAPROC,” jelasnya lagi.
Ia dan beberapa temannya tetap bekerja namun tanpa kejelasan kontrak dan tanpa gaji.
Selama periode ini, laporan kerja dan absensi tetap ada dan lengkap — membuktikan bahwa pekerjaan tetap berjalan.
“Hingga Oktober 2025 tenaga outsourcing di Dinas Kominfo termasuk saya belum menerima pembayaran apapun. Meskipun demikian, kami tetap bekerja profesional, membuat laporan, dan menjaga operasional agar sistem digital dinas tetap berjalan,” terangnya
Ia dan rekan-rekannya berharap pemerintah dan Dinas Kominfo memberikan kejelasan status serta pembayaran gaji yang menjadi haknya.
“Kami juga berharap mekanisme administrasi diperbaiki agar tenaga kerja seperti kami tidak lagi menjadi korban sistem,” tutupnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi ke Plh Kadis Kominfo Sulut Denny Mangala, mengatakan bahwa untuk saat ini sudah tak ada THL (Tenaga Harian Lepas).
“So nda ada (sudah tak ada) THL sekarang,” singkatnya.
(Stvn)





