Rumah Sakit ODSK
Pacificnews.id-.Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus dengan tegas mengatakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) tidak akan berganti nama.
Hal itu disampaikan Yulius saat menanggapi Fraksi PDI-Perjuangan Sulut saat Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, pada Kamis (3/7/2025).
“Tidak pernah ada ide untuk mengganti nama rumah sakit. Rumah sakit ini namanya masih Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Utara. ODSK itu bukan sebuah nama, tapi simbol itu tetap kita jaga. Kami berkomitmen tidak akan mengubah,” kata gubernur.
Orang nomor satu di Sulut ini juga menekankan isu pergantian nama tidak benar.
“Kami sepakat tidak (ganti nama). Kami tidak pernah mau mengubah apa yang sudah ada. Nama rumah sakit ODSK. Itu bukan nama orang. Ini ODSK sudah booming. Nanti kalau ubah nama lagi orang bingung. Ini sudah mentok, banyak yang kenal, bukan hanya di Sulut saja,” lanjut gubernur.
Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), berpolemik. Di mana, sebelumnya rumah sakit ini memiliki label Optimalisasi Daerah Sehatkan Keluarga (ODSK).
Asisten I yang juga Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut Denny Mangala mengungkapkan kondisi perubahan RSUD tersebut.
Dibeberkannya, penamaan RSUD tersebut terkait dengan ketentuan Permendagri Nomor 85 Tahun 2022. Di situ diatur bahwa setiap rupa bumi, baik alami maupun buatan diberi nama.
“Dalam permendagri itu antara lain disebutkan rupa bumi diberi nama bisa digunakan nama orang, tapi orang itu sudah meninggal minimal lima tahun, dan harus dimusyawarahkan,” tegasnya.
Sementara untuk pemberian nama rumah sakit karena merupakan fasilitas publik, harus melalui mekanisme.
Ia mengungkpakan rumah sakit tersebut merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Sulut yang ditetapkan secara legal dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 12 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
Mangala menegaskan dasar nomenklatur RSUD sudah sangat jelas dan memiliki pijakan hukum yang sah.
“Nama RSUD Tipe B Provinsi Sulut telah diatur sejak tahun 2022 dalam Pergub Sulut Nomor 12 Tahun 2022. Jadi nama RSUD telah sesuai dengan kebutuhan penataan kelembagaan dan penguatan fungsi layanan kesehatan publik,” ujar Mangala, Senin (30/6/2025).
Mengacu pada Pasal 135 ayat (1) dalam Pergub tersebut, UPTD RSUD Tipe B Sulut memiliki tugas utama memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, serta menjalankan penugasan teknis yang diberikan oleh pimpinan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 135 ayat (2), disebutkan bahwa RSUD Tipe B ini mengemban 31 fungsi teknokratis, mulai dari perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan, pengkoordinasian antarbidang, hingga pembinaan pelaksanaan tugas teknis di lingkungan rumah sakit.
“Ada lebih dari 29 fungsi lainnya yang dijabarkan secara rinci dalam lampiran Pergub. Ini menunjukkan bahwa RSUD bukan hanya tempat pelayanan medis, tapi juga pusat manajemen kesehatan daerah yang kompleks dan strategis,” tambah Mangala.
Menurut Mangala, nama ODSK sebelumnya lebih bersifat branding komunikasi publik yang erat dengan masa kepemimpinan terdahulu. Namun, dari sisi struktur organisasi dan nomenklatur resmi di dalam dokumen hukum pemerintahan, sejak 2022 yang berlaku secara legal adalah RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara.
“Perlu kami tegaskan bahwa penyebutan ODSK hanya merupakan bagian dari identitas komunikasi, bukan nama hukum rumah sakit sebagaimana terdaftar dalam regulasi struktural perangkat daerah,” ujar Mangala.
Meski terjadi penyelarasan nama, Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan bahwa fungsi utama RSUD tetap tidak berubah yakni memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Tidak ada yang dikurangi. Justru dengan penegasan nama RSUD, orientasi penguatan kelembagaan menjadi lebih profesional, birokratis, dan mudah dipetakan dalam sistem yang berlaku,” tandasnya.
Perubahan nama tersebut, tegas Mangala, bukan keinginan dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus.
“Jadi ini harus kita bijaksanai dalam melihat perubahan ini. Sudah di masa kepemimpinan sebelumnya di atur dalam pergub. Karena sudah diatur harus ada penyesuaian. Harus saya luruskan, pak gubernur tidak anti dengan nama ODSK. Hanya saja memang karena aturan sebelumnya menjabat gubernur sudah ada kita harus ikuti. Tolong kita semua memahami,” tukasnya.
(*/Stvn)