Foto Pelaku yang berhasil ditangkap
ManadoPost.com-Humas Polresta Manado– Tim Carlie berhasil mengamankan pelaku kasus penggelapan yang telah melakukan tindakan kriminal pada tanggal 12 Februari 2024 di Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Minggu (3/3/2024).
Identitas pelaku diketahui sebagai AN, berusia 41 tahun, beragama Kristen, beralamat di Bumi Nyiur LK 3, Kecamatan Wanea. Tindakan penggelapan ini dilaporkan oleh Irvan Yao, berusia 35 tahun, juga beragama Kristen, dengan alamat di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea. Irvan Yao merupakan direktur CV Lumbung Rejeki Motor yang menjadi korban dalam kasus ini.
Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa terlapor, yang merupakan karyawan dari pelapor, tidak menyetorkan uang tagihan sebesar Rp. 25.411.500 dan juga melakukan penggelapan dengan membawa kabur 1 unit motor merek Honda Beat Pop warna putih-hitam, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 34.411.500.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu mengatakan, Tim Carlie berhasil melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di tempat kosnya. Terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti berupa buku ATM BCA dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi menggunakan uang hasil penggelapan. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada piket penyidik Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
(*/Tim MP)