Sekprov Sulut Steve Kepel saat Deklarasikan Perairan Pesisir
Manado,Pacificnews.id-.Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) sedang menyiapkan aturan untuk pembangunan wilayah.
Pembangunan tersebut, termasuk di dalamnya peta struktur ruang laut, peta pola ruang laut, peta alur migrasi biota laut, peta peraturan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan matriks peraturan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Steve Kepel mengatakan sebelum melakukan pembangunan wilayah, perlu dirancang terlebih dahulu pendataan tata ruang.
Ada tiga hal, kata Kepel, yang penting dilakukan dalam rangka acuan melaksanakan pembangunan wilayah.
“Pertama pendataan ruang itu dalam rangka menjadi acuan kita untuk melaksanakan line development pembangunan wilayah,” tutur Sekdaprov Kepel saat Deklarasi Final Dokumentasi Materi Teknis Perairan RZWP-3-K Provinsi Sulut, Selasa (22/8/2023) di Ruang Rapat CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut.
Poin kedua, adalah bagaimana memadukan antar sektor di dalamnya.
“Karena itu lintas sektoral yang diundang kalau perlu seluruh kepala dinas diundang dalam kapasitas ini,” tuturnya.
Sementara poin ketiga, yaitu menciptakan keharmonisan pembangunan.
“Kalau sebelumnya tata ruang itu terbagi dua itulah dari pegunungan sampai pesisir adalah rencana tata ruang wilayah provinsi dan wilayah pesisir ke laut namanya rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Itulah syarat saat ini,” jelasnya.
Sekdaprov Sulut mengharapkan usai deklarasi, proses selanjutnya berjalan mulus hingga ada payung hukum yang jelas.
“Segera terwujud dan rencana penetapan tata ruang yang komprehensif dapat segera diajukan di DPR provinsi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” imbuhnya seraya memberikan apresiasi kepada tim dari pusat yang datang langsung ke Sulut.
“Banyak terima kasih Pak Dirjen bersama tim yang sudah datang dan sudah meng-endorse kami untuk secepatnya menyelesaikan proses integrasi ini. Tidak lagi tersendat sebagaimana yang sudah berjalan selama ini, tidak lagi berjalan lambat tapi sudah berjalan secepat mungkin dan warga Sulawesi Utara yang mendapatkan untung sepenuhnya dari penetapan ini,” pungkasnya.
Deklarasi ini dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Victor Manoppo serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sulut.
Setelah dilaksanakan deklarasi berarti semua dokumen mulai dari peta hingga dokumen final telah tertutup untuk masukan teknis.
“Jadi tidak ada lagi masukan teknis. Ini yang akan dibawa ke Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” tutur Manoppo.
(*/stvn)