Pemprov Sulut Berhentikan 20 ASN Bermasalah

by -1,674 views

Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.(foto/ist)

Manado,Pacificnews.id-.Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) telah memberhentikan 20 Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bermasalah selang tahun 2022 dan tahun 2023.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut Clay Dondokambey, usai kegiatan sosialisasi Peningkatan Etika ASN dan THL di Lingkungan Pemprov Sulut Tahun 2023 digelar, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jumat (7/7/2023).

Clay membeberkan jumlah ASN yang bermasalah mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu 21 orang. “Ada 16 orang yang diberhentikan dan 5 orang dihukum berat tapi tidak diberhentikan,” sebut Clay.

Menurut Clay, ASN yang bermasalah kasusnya beragam. Ada kasus asusila, kasus disiplin yaitu, jumlah jam kerja dan kehadiran tidak terpenuhi. Karena sesuai PP 94, 28 hari terakumulasi tidak masuk kantor dapat diproses hukuman disiplin berat.

“Mereka absen tidak terpenuhi, dicari juga tidak kooperatif, ketika di BAP dan ditelusuri rekam jejaknya sudah melebihi ambang batas, sehingga diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat. Ini sudah melewati tahapan, tidak serta merta berdasarkan absen. Sementara lima orang dihukum berat, berupa penurunan pangkat setingkat, dan penurunan  jabatan,” bebernya.

Selain itu kata Clay, Tahun 2023 ada tujuh orang kena disiplin berat. Empat orang diberhentikan dan tiga orang kena hukuman berat selang enam bulan.

“Sementara  terperiksa atas kasus pelanggaran disiplin berat ada 21 orang,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam penegakan disiplin BKD tidak sendiri. Akan berjenjang dari perangkat daerah. Kalau hukuman disiplin ringan diproses perangkat daerah, nanti disiplin berat baru diperiksa di BKD.

“Kami minta ASN supaya kerja sesuai tupoksi, koordinasi, komunikasi dan konsilidasi. Kerja ASN tidak kerja parsial sendiri. Tidak boleh apatis dari sendiri, harus solid,” pungkasnya.
(*/stvn)