Jalannya pertemuan
Pacificnews.id-.Ribuan warga Bunaken Kepulauan, yang secara turun temurun telah menghuni wilayah tersebut sejak tahun 1800-an, kini menyuarakan keresahan mereka terkait status kepemilikan lahan yang kini masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken (TNB). Meskipun memiliki sertifikat tanah, warga merasa hak-hak mereka dibatasi karena wilayah tersebut berbatasan langsung dengan tanah negara/konservasi.
Perubahan status ini berawal pada tahun 2014, ketika Taman Laut Bunaken (TLB) diubah statusnya menjadi Taman Nasional Bunaken (TNB). Dalam perubahan status tersebut, wilayah daratan juga turut dimasukkan sebagai wilayah konservasi negara.
“Warga senang dan sangat menyambut baik [ketika Bunaken mulai dikenal], lantaran Bunaken mulai dikenal dari dalam dan luar negeri. Namun tahun 2014, setelah TLB berubah status menjadi Taman Nasional Bunaken (TNB), warga mulai merasa tidak nyaman, lantaran haknya diambil alih negara dengan memasukkan daratan sebagai wilayah konservasi juga,” ungkap salah seorang perwakilan warga.
Sejak perubahan status tersebut, masyarakat mulai merasa tertekan di negara sendiri. Salah satu dampak paling signifikan adalah sertifikat tanah yang mereka miliki menjadi tidak dapat digunakan secara fungsional layaknya sertifikat properti pada umumnya.
Padahal, sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat luas untuk dijadikan agunan, misalnya dalam upaya menyekolahkan anak atau mengembangkan usaha. Namun, karena lahan tersebut masuk dalam wilayah yang diklaim berbatasan dengan area konservasi, sertifikat mereka tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan finansial.
Warga menegaskan bahwa lahan konservasi seharusnya adalah area yang dilindungi untuk menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, dan tidak boleh ditempati atau digunakan untuk kegiatan yang merusak lingkungan. Namun, mereka yang telah mendiami wilayah itu selama berabad-abad kini terbentur pada aturan tersebut.
“Untuk itu, mohon kepada pemerintah daerah hingga pusat, bebaskan tanah masyarakat menjadi hak milik,” pintanya.
Hingga tahun 2025, jumlah penduduk di Kecamatan Bunaken Kepulauan mencapai kurang lebih 8 ribu jiwa yang tersebar di 4 kelurahan (Bunaken, Alung Banua, Manado Tua 1, dan 2) dan 18 lingkungan (RT/RW), yang seluruhnya berdomisili di Kawasan Bunaken Kepulauan.
Masyarakat berharap Pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat mencari solusi secepatnya untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka, sehingga mereka dapat menikmati hak-hak sipil penuh atas properti yang telah mereka tinggali selama generasi.
(Stvn)




