Pacificnews, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK) mengambil langkah konkret dalam menangani perbedaan posisi batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Bolmong.
DPRD KK dijadwakan akan mengundang Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperjelas posisi batas wilayah yang telah menjadi perhatian dan tanggung jawab mereka.
Salah satu isu yang menjadi perhatian DPRD KK adalah perbedaan posisi batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Bolmong setelah dibangunnya Gerbang Perbatasan yang maju sekitar 1 kilometer dari Resting Area yang sebenarnya menjadi batas wilayah antara kedua daerah tersebut.
Hal ini telah menciptakan ketidakjelasan mengenai posisi batas wilayah yang sesungguhnya, yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang No. 4 tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu.
Ir. Ishak R. Sugeha, ME, anggota Fraksi Demokrat DPRD KK, menekankan pentingnya memperjelas batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Bolmong. Dalam wawancara dengan awak media pada tanggal 10 Juli 2023, ia menjelaskan bahwa RDP yang dijadwalkan merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab DPRD KK dalam menangani masalah ini.
Untuk mengatasi perbedaan posisi batas wilayah, peran Pemkot sangatlah penting dalam mencari solusi yang tepat dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Permasalahan perbedaan posisi batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Bolmong memiliki implikasi yang signifikan bagi kedua daerah tersebut.
Selain aspek administratif, penentuan batas wilayah yang jelas juga akan berdampak pada sektor pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan alokasi anggaran antara kedua daerah.
“Oleh karena itu, DPRD KK berkomitmen untuk menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa permasalahan batas wilayah diselesaikan dengan baik.” Tegas Sugeha
DPRD KK menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan masalah perbedaan posisi batas wilayah antara Kota Kotamobagu dan Bolmong.
Langkah ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menegaskan bahwa kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama.
Dengan melaksanakan RDP ini, diharapkan permasalahan batas wilayah dapat diselesaikan dengan baik dan kedua daerah dapat bekerja sama demi kemajuan bersama. (Dv)