Kantor Desa Mogoyunggung (foto/stvn)
Dumoga,Pacificnews.id-.Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.
Namun, pergantian Perangkat Desa Mogoyunggung Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow menuai penolakan dari Tokoh Masyarakat.
” Sangadi (kades) yang baru dilantik kurang lebih 4 bulan melakukan pergantian perangkat desa lama dan mengangkat perangkat desa yang baru. Tindakan ini di anggap melanggar undang-undang,” ujar Yoppy Sumigar selaku Tokoh Masyarakat setempat.
Senada, Bobby Tuuk menambahkan bahwa pihaknya pun sudah melayangkan Surat Keberatan ke Pemkab Bolmong.
“Surat laporan keberatan sudah dilayangkan ke pemkab melalui assisten 1. Bila tidak ada tindak lanjut maka kami akan mendatangi ombudsman,” tambah Bobby Tuuk.
Sementara itu, Pemkab Bolmong melalui Assisten Bidang Pemerintahan, Decker Rompas saat dihubungi via salah satu media sosial berbasis data enggan berkomentar lebih.
Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini Pemkab Bolmong sementara mengkaji laporan tersebut.
“Sementara dikaji laporan tersebut. Yang pasti regulasi tetap jadi acuan untuk pergantian Perangkat Desa,” singkat Rompas.
(Stvn)