Pacificnews.id-.Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, S.H., S.I.K., M.H. memimpin mediasi sejumlah aduan buruh di Kota Bitung, Senin (6/12/2021) pukul 10:45 WITA.
Mediasi itu digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bitung dan dihadiri perwakilan PT SIG Asia, PT Mapalus Makawanua Chrocoal Industri dengan Disnaker Polres Bitung serta Serikat Pekerja PT SIG Asia, PT Mapalus Makawanua Chrocoal Industri.
Dalam mediasi itu, Ketua DPC FSB Kamiparho Bitung, Rusdyanto Makahinda menyampaikan, di PT SIG Asia belum membayar hak pekerja sebanyak empat orang dan belum membayar tunggakan iuran BPJS pekerja sejak bulan April 2020.
Di PT Mapalus Makawanua Chrocoal Industri kata Rusdyanto, agar melaksanakan pembahasan perundingan Perjanjian Kerja Bersama sesuai ketentuan yang berlaku terkait Tim Perundingan dan Regulasi Tata Tertib Perundingan.
Kuasa Hukum PT SIG Asia dan PT Mapalus Makawanua Chrocoal Industri, Ridwan Mapahena, untuk tunggakan iuran BPJS, pihak perusahaan sedang berusaha karena sedang mengalami kesulitan dana.
“Memang diakui prosesnya lama, namun pihak Kejati Sulut sudah mengingatkan kepada pihak perusahaan agar segera dibayarkan, sehingga pihak perusahaan akan tunduk kepada hukum dan segera untuk membayarkannya,” kata Ridwan.
Untuk pembayaran hak pekerja empat orang pekerja PT SIG Asia, kata dia, pihak perusahaan akan mengupayakan dalam minggu ini ada 1-2 orang yang akan dibayarkan.
Bahkan kata dia, sebelum pertemuan ini, pada hari Sabtu lalu sudah dilakukan mediasi dengan serikat pekerja PT MMC.
Pihak perusahaan menyambut baik adanya pertemuan tersebut dan akan dijadwalkan pertemuan kembali dalam rangka perundingan Perjanjian Kerja Bersama.
“Jika pihak perusahaan sudah melakukan pembayaran hak pekerja, maka bukti pembayaran akan disampaikan secara transparan kepada Ketua Serikat Pekerja,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Silvana dan Ronald Walujan menyampaikan perjanjian kerja bersama dilakukan untuk mempertegas serta memperjelas hak dan kewajiban dan menetapkan secara bersama mengenai syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan sehingga mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Pihak Disnaker kata keduanya, memiliki fungsi pembinaan sehingga sekaligus dapat melakukan pengawasan pembahasan perundingan Perjanjian Kerja Bersama.
Kapolres sendiri menyampaikan terima kasih atas pro aktif Ketua Serikat Pekerja yang dapat mengarahkan para pekerja untuk tidak turun ke lapangan dan menyampaikan tuntutan melalui kegiatan musyawarah.
Dirinya juga meminta pihak perusahaan agar mengupayakan pembayaran hak-hak seluruh pekerja sebelum perayaan hari Natal.
“Kami harap Disnaker agar menjembatani tuntutan pihak Serikat Pekerja sehingga apa yang menjadi kesepakatan bersama pada pertemuan ini wajib dilaksanakan dan jika masih ada kendala maka harap dilaksanakan musyawarah kembali,” kata Alam.
Hadir juga dalam pertemuan itu Kasat Intelkam Polres Bitung, AKP Karel Tangay, S.H.
(*/pn)