Kasat Pol PP Sulut Farly Kotambunan
Pacificnews.id-.Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara yang berlokasi di kompleks Stadion Klabat, Manado, segera akan ditertibkan. Rusun 4 lantai dengan 58 unit kamar yang kabarnya menelan anggaran sekitar Rp15,5 miliar itu akan dilakukan penataan ulang sesuai peruntukannya.
Langkah ini menjadi tindak lanjut arahan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, yang menegaskan bahwa setiap aset daerah harus dikelola dengan tertib, transparan, dan tidak boleh dialihkan tanpa dasar hukum yang sah. Untuk itu, telah diterbitkan SK Gubernur No. 156 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, dan legalisasi aset milik Pemprov.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulut, Farly Kotambunan, menegaskan bahwa penghuni rusun yang berada di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Wanea tersebut akan ditertibkan karena fasilitas itu diperuntukkan khusus bagi ASN.
“Perlu ditata kembali karena rusun tersebut, selain merupakan aset Pemprov Sulut, juga diperuntukkan bagi ASN. Jadi kita akan tertibkan agar fungsinya dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas Kotambunan, Senin (10/11/2025).
Sebagai informasi, pembangunan rusun ASN tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 17 Mei 2018, dihadiri oleh Kepala Dinas Pemukiman, Perumahan, dan Pertanahan J.E. Kenap; Kasubdit Pantauan dan Evaluasi Direktorat Rumah Susun Ir. Firmawan Edwin; serta Tim TP4D Kejaksaan Tinggi.
Pembangunan dilaksanakan oleh PT Robinson Maju Bersama dengan konsultan pengawas PT Asri Abadi Konsultan, dengan tipe unit 36 meter persegi.
(Stvn)






