Selain Rekam Jejak, YM Diberhentikan dari THL Pemprov Sulut Karena Belum Sempat Tandatangani Kontrak Kerja

by -4,419 views

Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey saat konferensi pers.(foto/ist)

Manado,Pacificnews.id-.Viral di media sosial (Medsos) terkait laporan Yulia Makangiras (YM) di kepolisian terkait pemberhentian sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sulut sangat menyudutkan pemerintah. Dinilai ada nuansa kebohongan dan pencemaran nama baik.

Oleh Karena itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut Clay Dondokambey melakukan konfrensi pers dengan awak media untuk mengklarifikasi pemberitaan yang beredar.

Menurut Clay, benar YM ini tercatat bekerja sebagai THL di Pemprov Sulut sejak tahun 2016 sampai tahun 2020.

“Tapi pada Tahun 2021-2022 yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagai THL dan sudah tidak diperpanjang sebagai THL berdasarkan pertimbangan yang sangat mendasar. Tapi jelasnya ada dokumen dan latar belakang rekam jejak di BKD,” kata Clay.

Persoalan lagi viral ada gugatan dari yang bersangkutan yaitu YM terkait SK THL Nomor 7 Tahun 2023, kata Kaban Clay dapat sampaikan yang diberikan kepada yang bersangkutan yaitu lembaran petikan SK THL, tetapi belum seminggu yang bersangkutan bekerja.

“Kemudian kami meninjau kembali petikan SK tersebut, karena ada alasan yang mendasar. Salah satunya berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan bertahun-tahun bekerja di Pemerintah Provinsi Sulut. Sehingga SK tersebut dimintakan untuk ditarik dan yang bersangkutan tidak sepenuhnya menjadi THL,” kata Clay.

Lanjut Kaban Clay, karena seorang THL ketika diberikan petikan SK untuk dia benar-benar bekerja dan diberikan  pengupahan didahului dengan penandatangan kontrak kerja. “Tapi yang bersangkutan ini belum sempat menandatangani kontrak kerja,” tegas Clay.

Untuk menghadapi gugatan tersebut, kata Kaban Clay, Pemerintah Provinsi Sulut dibantu dan didampingi  kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. “Proses-prosesnya akan kami ikuti dengan didampingi LKBH,” ungkap Clay.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Dari LKBH Olce Karamoy mengatakan, apa yang dikatakan Kaban BKD suatu yang benar dan sudah prosudural.

“Kalau Kaban tidak melakukan tindakan seperti itu kepada yang bersangkutan,  nanti mendapatkan kesan pembiaran dan perlindungan. Alasan diberikan pemberhentian bisa diterima dengan akal sehat,” katanya.

Karena itu, kata Karamoy,  LKBH akan terus  mengawal dan mendampingi Kaban BKD terkait dengan laporan polisi yang disampaikan YM dan gugutan di  pengadilan tinggi juga akan didampingi.

“Kami sudah pelajari  dugaan pasal  yang disangkakan kepada Kaban, kami sarankan kepada YM bersama pengacaranya untuk banyak belajar. Karena birokrat ini punya aturan khusus, ASN ada Undang-undang ASN,” katanya.

Menurutnya, kalau seseorang melakukan pelanggaran kenapa harus biarkan. Tetapi seharusnya tindakan YM tidak seperti itu, nanti pihaknya akan buktikan dengan membawa alat bukti.

“Kami sarankan kepada pengacaranya (YM) jangan memberikan kesan apa yang disampaikan YM itu benar. Mereka mempercayai satu pihak tanpa melakukan perbandingan dengan pihak lain bisa salah jalur. Harus ada konfirmasi supaya mendapatkan pembenaran. Kalau berita bohong terus menerus dibiarkan ini akan menjadi kebenaran,” pungkasnya.
(*/stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pacific News di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.