Pacificnews.id-.Permasalahan tanah Negara atau Pemerintah yang terjadi di Kecamatan Bunaken, Kelurahan Pandu Lingkungan III tepatnya di area Perumahan Relokasi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, terjadi polemik antara masyarakat dan oknum ex pengelolah yakni, PT Norokonda.
Pasalnya, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Kelurahan Pandu III mengeluhkan tanah yang dipercayakan pemerintah untuk dikelolah atau digarap sebagai Hak Guna Usaha (HGU), diduga akan dijual belikan oleh oknum ex pengelolah yang sudah habis masa HGU dan kelanjutannya diolah oleh para Kelompok Tani untuk menggarap dilahan tersebut.
Dimana, pada Kamis (4/11/2021) terjadi kericuan antara pihak PT. Norokonda dengan masyarakat setempat. Kericuan terjadi ketika, oknum ex pengelolah ingin melakukan pengukuran di wilayah penggarapan oleh Kelompok Tani Pandu dan berujung mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat.
Menurut Ketua Kelompok Tani Pandu, Jhoni Kimbal mengungkapkan, permasalahan tanah yang ada di Pandu Lingkungan III perluh dibela oleh negara, karena tanah yang sudah sejak puluhan tahun diolah oleh petani menjadi resah.
Hal itu dikarenakan, ada oknum ex pengelolah tanah negara yang sudah hampir 25 tahun lalu habis masa HGU dan saat ini muncul untuk mengaku tanah tersebut adalah haknya.
“Disinyalir ada kerjasama dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk pengurusan pengukuran tersebut. Disaat pengukuran juga turut hadir pihak kepolisian dan satpol PP yang ikut mengamankan. Maka dari itu, kami sebagai masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Pandu mencegah hal tersebut,” kata Kimbal kepada sejumlah wartawan.
Ditempat yang sama, kuasa hukum dari Kelompok Tani Pandu, Adv Maikel Pieter Bukara SH mengatakan, dirinya mewakili kepentingan masyarakat Pandu Lingkungan III yang diberikan kewenangan oleh undang-undang mengenai surat kuasa kepada para petani adalah sah.
Jika ada pemerintah yang menyuarakan bahwa masyarakat tidak perlu mengunakan pengacara, itu adalah pembohongan publik.
Karena masyarakat perlu pendampingan hukum, karena ini bicara tentang masalah hukum. Jadi perlu penasehat hukum mendampingi kepentingan-kepentingan masyarakat jangan dikebiri atau ditakut-takuti.
“Jadi ada statement yang mengatakan, bahwa nanti masyarakat ganti rugi kepada PT. Norokonda sebesar 1 Milliar, ini ada apa? Disini haknya PT. Norokonda sama dengan masyarakat yakni, menggarap. Karena status dari PT. Norokonda tersebut, tidak lagi diperpanjang,” kata Bukara.
Lebih lanjut Bukara menjelaskan, sekarang yang jadi persoalan, menurut defakto dan dejyure masyarakat mempunyai hak mutlak yang tidak bisa diambil alih oleh siapapun, karena Negara harus memenuhi Empat Unsur yakni, harus memiliki wilayah, ada pengakuan dari negara lain, harus ada pemimpin dan secara khusus disana harus ada masyarakat.
“Ketika masyarakat menempati tanah negara itu wajar-wajar saja, iakan. Dan itu penghidupannya ada disana, mereka bisa menyekolahkan anak serta membantu ketahanan pangan dari keluarga mereka juga masyarakat setempat. Maka dari itu, Saya berharap, pemerintah memperhatikan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari masyarakat,” harap Bukara.
Sementara itu, Latri Suginingsi Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sulut mengungkapkan, ini adalah program dari Pemerintah yakni, program trategis nasional. Kegiatan gratis membagikan tanah, sertifikat dan juga ada program pemberdayaan agar masyarakat bisa mandiri. Tapi, ketika melihat keadaan tersebut, tentu saja BPN akan menimbang, dalam melakukan pensertifikat itu, adalah clean and clear atau tidak ada masalah.
“Jadi jika ditemukan masalah maka, kami tunda dulu pengurusannya. Nantinya kami akan laporkan kepada pimpinan akan kejadian ini dan mungkin nanti kami akan mengusulkan rapat panitia pembentukan yang diketuai oleh pak Walikota Manado dan ada juga unsur pemerintah setempat, pihak kepolisian serta TNI untuk mengatasi solusi ini,” kata Latri seraya menambahkan, jika kegiatan tersebut tidak bisa dilaksakan maka pihaknya akan pindah ke Kabupaten/Kota yang lain.
Pada kesempatan itu juga, Camat Bunaken Darat, Boyke Pandean mengatakan, hal ini sangat disayangkan jika tidak terlaksana, karena baru kali ini, pemerintah pusat memberikan tanah serta sertifikat untuk masyarakat.
“Mestinya masyarakat bersyukur. Karena pemerintah sudah memberikan tanah sekaligus dengan sertifikat. Kegiatan ini juga sudah sangat mepet. Terakhir pendataannya pada akhir bulan November 2021,” kata Pandean.
Diketahui, ada 83 penggarap yang telah terdaftar dalam pengusulan pembuatan sertifikat dan juga lahan dan nantinya para penggarap akan mendapatkan sertifikat tanah dengan isi 15.000 untuk satu penggarap yang ada di Kelurahan Pandu Lingkungan III, namun menjadi polemik karena munculnya nama-nama yang bukan penggarap di lokasi lahan tersebut.
(*/pn)