Gubernur Sulut Yulius Selvanus
Pacificnews.id-.Beredarnya isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kalangan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2026 mulai memicu keresahan. Warga yang merupakan wajib pajak mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan adanya lonjakan nilai pajak hingga kisaran 25% dari pokok pajak.
Keluhan ini salah satunya datang dari Andri, warga Kotamobagu yang sehari-hari bekerja sebagai pengendara angkutan umum rute Manado-Kotamobagu. Menurutnya, isu kenaikan tersebut sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kenaikan pajak PKB untuk tahun 2026 kami rasa sangat membebani masyarakat kecil. Kami berharap Gubernur Sulut dapat memperhatikan nasib kami. Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga saja terkadang sulit,” ujar Andri kepada media, Senin (5/1/2026).
Menyikapi kegelisahan warga, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulut, June Silangen, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa perubahan ini merupakan konsekuensi logis dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Silangen menjelaskan, aturan tersebut merombak total pola pengelolaan dan pembagian pajak daerah. Berikut adalah poin-poin utamanya:
Sistem Lama: Pembagian PKB sebesar 70% untuk Pemerintah Provinsi dan 30% untuk Kabupaten/Kota.
Sistem Baru (UU HKPD): Kabupaten/Kota kini memiliki ruang fiskal yang lebih besar, di mana mereka bisa menerima hingga 66% dari pokok PKB.
“Dalam sistem baru ini, secara administratif nilai pokok PKB terlihat meningkat karena adanya porsi tambahan yang dialokasikan langsung untuk pemerintah kabupaten/kota sebagai penguatan fiskal daerah,” jelas Silangen.
Meski regulasi baru ini memperkuat keuangan daerah, Silangen mengakui adanya potensi ketimpangan. Daerah dengan populasi kendaraan tinggi seperti Manado akan merasakan dampak fiskal yang lebih besar dibandingkan daerah dengan basis kendaraan terbatas.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulut sebenarnya telah melakukan langkah antisipasi melalui Keputusan Gubernur Nomor 11. Kebijakan tersebut berupa pengurangan porsi pajak sehingga besaran PKB tahun 2025 tetap stabil dan tidak melonjak drastis demi menjaga daya beli masyarakat.
“Secara regulasi kenaikan memang dimungkinkan, tetapi pemerintah memilih untuk menahan beban tersebut di tahun lalu. Untuk tahun 2026 ini, kami tetap berupaya mencari titik seimbang antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Terkait kebijakan final di tingkat Kabupaten/Kota, Silangen menekankan perlunya kesepakatan bersama antar pemerintah daerah. “Opsi pajak ini adalah instrumen penguatan fiskal Kabupaten/Kota, jadi tidak bisa diputuskan sepihak oleh Provinsi,” pungkasnya.
(Stvn)






