Yulius Selvanus Harap Bupati/Walikota se-Sulut Pastikan Layanan Admindukcapil Bebas Pungli dan Gratifikasi

by
Oplus_0

Gubernur Sulut Yulius Selvanus 

Pacificnews.id-.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas Pungutan Liar (Pungli).

Gubernur Sulawesi Utara, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, mengimbau seluruh Bupati dan Walikota se-Sulut untuk memastikan layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari pungli dan gratifikasi.

Layanan Admindukcapil, seperti pembuatan KTP, KK, dan akta nikah, seharusnya gratis dan tidak dipungut biaya.

Aparatur dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun, dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan suap atau pungli.

Komitmen ini sejalan dengan upaya pemberantasan pungli yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tujuan utama adalah menciptakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Masyarakat juga diimbau tidak memberi uang, barang, atau fasilitas kepada petugas, serta segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan,” tegas Gallang, Senin (20/10/2025).

Apabila masyarakat menemukan dalam pengurusan Adminduk dikenai biaya, bisa dilakukan pengaduan melalui nomor telepon 0811 4301 421 atas nama Flora Pongoh dan Jaiman di nomor 0853 9841 4662 atau bisa juga lewat Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com

“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,” ujar Gallang.

(*/Stvn)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pacific News di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.