Pacificnews.id-.Setelah melalui proses pembahasan dan berbagai penilaian dari beberapa sisi, Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022, akhirnya mengalami kenaikan.
Diketahui, saat ini UMK Manado sebesar Rp. 3.377.265.
“UMK Manado tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06, dan akan menjadi Rp 3.394.489.06. Ini sudah tetapkan dengan Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022,” kata Walikota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit, Selasa (30/11/2021).
“Tahun depan UMK mengalami kenaikan. penetapan UMK ini setelah dibahas oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 mengalami kenaikan,” jelasnya.
Penetapan UMK ini dilakukan dengan mengikuti formulasi PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sesuai edaran dari Walikota Manado, agar setiap Perusahaan untuk wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022.
“Bayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tegas Donald Supit.
(*/pn)