Bolaangitang,Pacificnews.id-.Seorang pemuda warga Kecamatan Bintauna tak berkutik saat ditangkap Polisi. Pasalnya pria berinisial MS (18) ini kedapatan sedang membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 sekitar pukul 22.50 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap personel Polsek Bolangitang saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Desa Sonuo dan Desa Langi Kecamatan Bolangitang Barat,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
Pria ini mengaku membawa senjata tajam jenis samurai untuk menjaga diri saat berada di luar rumah, sedangkan jarak dari rumahnya dengan TKP saat ditemukan sajam, sekitar 1 jam perjalanan.
“Saat ini MS sudah diamankan di Polsek Bolaangitang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia juga mengatakan, aparat Kepolisian akan terus melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
(***/dwi)