Pacificnews.id-.Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, JP alias Bombom (19), warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tersangka JP alias Bombom diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel bersama personel Unit Reskrim Polsek Tompasobaru pada Selasa dinihari (09/11/2021), sekira pkl. 03.00 wita.
“Lelaki JP alias Bombom diamankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan; dasar penangkapan yakni laporan polisi nomor LP/78/XI/2021/Sek-Tpsb, tanggal 8 November 2021 dan Springas/78/XI/2021/Reskrim tanggal 8 November 2021. Tersangka kami amankan di rumahnya di Desa Tompasobaru Satu,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Diketahui tersangka JP alias Bombom melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik terhadap korban Jovan Mewengkang (19), warga Desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel.
“Untuk waktu kejadian kasus penganiayaan ini yaitu pada Minggu malam tanggal 7 November 2021, sekira pkl. 22.30 wita, TKP di Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan, wilayah hukum Polsek Tompasobaru,” ujar AKP Rio Gumara.
Kejadian bermula saat tersangka JP alias Bombom bersama temannya sedang berbelanja di warung yang berada di Desa Liningaan. Kemudian tak berselang lama, datang korban dan temannya di warung tersebut.
“Awalnya, terjadi cek cok adu mulut antar mereka, korban memukul teman tersangka, kemudian akhirnya tersangka menikam korban menggunakan sajam jenis pisau badik di bagian punggung sebanyak dua kali. Korban dilarikan ke RS Cantia Tompasobaru, selanjutnya dirujuk ke RS Kandou Malalayang,” tambah Kasat Reskrim.
Terpantau saat ini tersangka dan barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Polres Minsel untuk proses pemeriksaan pihak kepolisian.
(*/pn)