Korban Merasa Ditipu, Nilai Pencairan Dana di Finance Jauh Lebih Besar dari Kesepakatan Awal
BOLMONG – Dugaan kasus penipuan dokumen pengajuan dana di salah satu perusahaan pembiayaan (finance) menyeret nama oknum perangkat Desa Ambang 1, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berinisial MP alias Iyam. MP alias Iyam, bersama seorang warga lainnya, diduga terlibat dalam kasus gadai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang merugikan pemilik BPKB.
Pemilik BPKB, Ebby Makalalag, mengaku merasa ditipu setelah BPKB motornya dipinjam dengan alasan akan digunakan untuk mencairkan dana keperluan bersama, termasuk perbaikan rumah Iyam.
Masalah ini mencuat setelah angsuran pinjaman sudah menunggak selama tiga bulan. Saat Makalalag mengecek langsung ke perusahaan finance, ia menemukan adanya ketidaksesuaian nilai pencairan dana.
“Di sini saya seperti ditipu. Awalnya mereka mengatakan jika BPKB motor akan cair sebesar Rp10 juta, dengan angsuran Rp900 ribu. Tapi ketika saya cek langsung ke finance, pencairan dana ternyata Rp25 juta, yang katanya diterima bersih Rp23 juta,” ungkap Makalalag pada Jumat (21/11/2025).
Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa
Lebih lanjut, Makalalag menduga adanya pemalsuan berkas berupa surat kuasa yang digunakan untuk pencairan dana di finance BFI.
“Saat itu saya tidak berada di kampung. Ketika mereka menghubungi saya, dananya sudah cair. Di sini saya pertanyakan surat kuasa, karena saya tidak pernah melakukan tanda tangan surat kuasa,” tegas Makalalag.
Makalalag menyatakan bahwa jika tidak ada penyelesaian damai dalam waktu dekat, ia akan menempuh jalur hukum. “Masalah ini akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Tanggapan Pemerintah Desa
Terpisah, Kepala Desa (Sangadi) Ambang Satu, Netty Nikolin, membenarkan bahwa permasalahan ini sempat viral di media sosial dan telah ditangani oleh pemerintah desa.
“Saya sudah memanggil keduanya. Perangkat desa ini menjelaskan bahwa dia tidak memakai uang dari hasil gadai BPKB tersebut, hanya namanya yang dipinjam salah satu warga di sini,” ujar Sangadi Netty.
Netty menjelaskan bahwa peran pemerintah desa hanya sebatas memfasilitasi permasalahan. Sangadi berharap masalah ini segera diselesaikan melalui pertemuan yang telah diadakan di balai desa pada Kamis (20/11/2025).
Kasus dugaan penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur penggunaan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau pemakaian nama/kedudukan palsu untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah selama 4 tahun penjara.
(Redaksi)






