Imigrasi Klas 1 Manado Deportasi WNA Amerika Serikat 

by -712 views

 

Pacificnews.id-.Imigrasi Manado mendeportasi seorang Pria WNA berkewarganegaraan Amerika Serikat yang telah melakukan Pelanggaran Pidana Keimigrasian.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Utara Junita Sitorus mengatakan, Jekeps Luturmas WNA berkewarganegaraan Amerika Serikat telah melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 126 huruf c UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pelaku telah menjalani pidana kurungan badan selama 4 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado No. 54/Pid.Sus/2021/PN.Mnd tanggal 06 Juli 2021 atas pelanggaran Keimigrasian yakni memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia”, ungkap Sitorus kepada wartawan saat Konfrensi Pers di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Klas I TPI Manado, Jumat pagi (11/02/2022).

Menurut Sitorus, Narapidana WNA Amerika Serikat dengan nama Jekeps Luturmas pada tanggal 05 Februari 2022 telah diserahterima dari pihak Rutan Manado kepada Kantor Imigrasi Klas I TPI Manado.

“Hari ini, Jumat 11 Februari 2022, Jekeps Luturmas Narapidana WNA Amerika Serikat, akan dideportasi melalui Badara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan tujuan Los Angles – Amerika Serikat”, tegasnya.

Pendeportasian Jekeps Luturmas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Manado Nomor : W.25.IMI.IMI.1-GR.03.08-120 tanggal 10 Februari 2022  tentang Keputusan Tindakan Keimigrasian WNA berkewarganegaraan Amerika Serikat dengan nama Jekeps Luturmas.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Manado, M. Akmal menambahkan, Jekeps Luturmas diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat saat beraktivitas di Desa Kauditan Kabupaten Minahasa Utara.

Tanggal 7 September 2020, kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Kauditan ada Warga Negara Asing berkewarganegaraan Amerika Serikat memiliki Pasport Indonesia.

Setelah dilakukan wawancara Dan pemeriksaan dokumen terhadap yang bersangkutan ditemukan beberapa bukti Pelanggaran Pidana Keimigrasian Pasal 126 huruf c UU RI No. 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian. Tanggal 21 Desember 2020, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Manado untuk dilanjutkan ke proses persidangan”, kata Akmal.

Selanjutnya, pada tanggal 06 Juli 2021, pelaku Jekeps Luturmas WNA berkewarganegaraan Amerika Serikat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manado karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 huruf c UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam Konfrensi Pers pendeportasian Jekeps Luturmas WNA berkewarganegaraan Amerika Serikat Kadiv Imigrasi Junita Sitorus dan Kakanim M. Akmal didampingi Kasi Inteldakim Harman Takasiliang.

(Dwi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pacific News di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.