Lolak,Pacificnews.id-.Program pemerintah terkait Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2019 akhirnya menyeret Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong berinisial ABH menjadi tersangka.
ABH pun menyusul JS ke Rutan Kotamobagu pada Rabu (6/7/2022) siang.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan SH yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Fakir Miskin Dinsos Bolmong, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelejen, Meidi Wensen SH, Penahanan kepada kedua tersangka itu dilakukan atas dasar surat perintah penahanan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli.
“ABH dia yang mengajak kontraktor JS dalam pekerjaan tersebut, dengan pagu Rp 750 juta itu tanpa melalu proses tender,” ucapnya.
Sementara untuk SH, kata Winsen, karena dia bertugas di bidang Fakir Miskin.
“Ketika uang cair untuk diserahkan kepada penerima, uang langsung di tangan SH yang selanjutnya Ia serahkan kepada JS,” bebernya.
Winsen menegaskan, para pelaku dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor.
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.
(***/tim pn)