Ilustrasi
Pacificnews.id-.Kasus dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan tanda tangan surat kuasa untuk pencairan dana di salah satu perusahaan pembiayaan (finance) di Desa Ambang 1, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kian memanas. Masyarakat mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Ambang 1 untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum perangkat desa yang diduga terlibat.
Pemilik BPKB kendaraan, Ebby Makalalag, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa ataupun menandatangani berkas untuk menjaminkan BPKB. Ia hanya mengirimkan KTP via pesan singkat chat.
“Saya tidak pernah memberikan surat kuasa atau menandatangani sebuah kertas untuk mensetujui BPKB dijaminkan ke finance. Oknum warga ini mengatakan ambilan dana di finance hanya sebesar Rp10 juta, tidak lebih,” ungkap Makalalag pada Sabtu (22/11/2025).
Makalalag mengaku terkejut saat dihubungi oleh pihak finance yang menanyakan keberadaan kendaraannya. Pihak finance menyampaikan bahwa nama di BPKB adalah nama Makalalag, namun nama dalam perjanjian kontrak yang mencairkan dana sebesar Rp23 juta adalah nama salah satu perangkat Desa Ambang 1.
“Di situ juga dikatakan bahwa angsuran sudah menunggak selama tiga bulan, dan terkesan ada pembiaran,” tambahnya.
Merasa dirugikan, Makalalag meminta agar hutang angsuran segera dilunasi oleh pihak yang menggunakan dana tersebut. Pihak finance bahkan telah mendorong Makalalag untuk membuat laporan kepolisian jika tidak ada itikad baik penyelesaian.
Secara terpisah, Sangadi (Kepala Desa) Ambang 1, Netty Nicolin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak—si pemakai uang dan atas nama kontrak (perangkat desa).
“Sudah ada pertemuan di balai desa, dan keduanya akan menyelesaikan sisa angsuran tersebut,” ungkap Sangadi.
Namun, aktivis Pemerhati Hukum, Sehan Ambaru, S.H., menegaskan bahwa selain penyelesaian hutang, Pemdes harus bertindak secara kelembagaan.
“Jika memang benar adanya dugaan keterlibatan perangkat desa persoalan pemalsuan berkas jaminan BPKB, maka kewenangan pemberian sanksi ada pada Pemdes Ambang,” tukas Sehan Ambaru.
Senada dengan itu, salah satu warga Desa Ambang Satu yang enggan disebutkan namanya, mendesak Pemdes untuk bersikap tegas.
“Pemdes seharusnya berikan sanksi tegas. Apalagi yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil ke balai desa karena sering berselisih paham dengan warga desa. Ini menyangkut nama baik desa,” katanya.
Kasus ini kini berada di ujung tanduk penyelesaian. Jika upaya mediasi gagal, jalur hukum dipastikan akan ditempuh mengingat adanya dugaan pemalsuan dokumen dan kerugian yang diderita pemilik BPKB.
(Stvn)







