Gubernur Sulut Yulius Selvanus saat bersama Kajati Sulut
Pacificnews.id-.Tabir gelap dugaan praktik pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), akhirnya dibongkar paksa. PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR), perusahaan yang selama ini dianggap “kebal hukum”, kini berada di ujung tanduk setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan besar-besaran pada Kamis (18/12/2025).
Di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut yang baru, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Korps Adhyaksa menunjukkan taringnya dengan meningkatkan status penanganan perkara ke arah tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas.
Penyitaan Aset Skala Besar
Pantauan di lapangan menunjukkan Tim Penyidik Kejati Sulut dengan pengawalan ketat Polisi Militer (PM) mengosongkan lokasi dari aktivitas alat berat. Sejumlah aset strategis disita sebagai barang bukti, di antaranya:
8 Unit Excavator
2 Unit Loader
2 Unit Articulated Dump Truck
Data Penggunaan Sianida (Bahan kimia berbahaya)
Dokumen internal dan perangkat elektronik perusahaan.
PT HWR diduga kuat telah melakukan kejahatan lingkungan skala masif. Berdasarkan data yang dihimpun, meski Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah resmi ditolak oleh Kementerian ESDM dan izin operasionalnya telah kedaluwarsa, perusahaan ini tetap nekat mengeruk bumi Minahasa Tenggara.
Lebih parah lagi, PT HWR dituding merambah kawasan hutan lindung yang memicu risiko bencana ekologis permanen. Selama dua tahun terakhir, perusahaan ini kerap dikeluhkan warga atas dugaan perampasan tanah dan pengabaian prosedur standar pertambangan (SOP).
Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulut, Henro Kawatak, memberikan apresiasi tinggi atas keberanian Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, dalam membersihkan mafia tambang di Bumi Nyiur Melambai.
“PT HWR ini bertahun-tahun diteriaki melanggar, tapi saktinya mereka tetap jalan terus seolah tak tersentuh. Namun hari ini kita saksikan, di mata Gubernur Yulius Selvanus tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kawatak yang juga menjabat Waketum DPP Milenial Prabowo Gibran (MPP).
Kawatak menilai, langkah tegas Kejati Sulut ini merupakan buah dari sinergi kuat dengan Gubernur dalam menjalankan komitmen pemberantasan korupsi yang nyata, bukan sekadar gimik politik.
“Ini bukan pencitraan. Ini tindakan tegas yang mengembalikan rasa percaya warga. Kami kaum muda Sulut berdiri tegak di belakang Gubernur Yulius Selvanus untuk sikat habis koruptor!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT HWR belum memberikan keterangan resmi terkait penyitaan aset dan dokumen yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulut.
(Stvn)





