Tomohon,Pacificnews.id-.Tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terjadi di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah, Senin (14/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wta.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan tindak pidana tersebut diduga dialami oleh seorang warga bernama Alfrits Pongoh (49) warga Tondano Kabupaten Minahasa.
“Mendapatkan laporan korban, Tim Opsnal Polres Tomohon langsung bergerak ke TKP, dan selang 10 menit pelaku pria berinisial MK (42) berprofesi sebagai sopir langsung diamankan saat berada di sekitar RS Bethesda Tomohon,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Menurut pengakuan korban, malam itu ia pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan. Ketika mendekati lokasi, pelaku mencegat korban namun tidak dihiraukan.
Sementara membeli makanan di sebuah rumah makan, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan meminta agar mengantar pelaku menuju ke salah satu tempat. Karena korban tidak mau, pelaku marah langsung mengambil sebilah pisau dari balik jaket. Melihat hal tersebut korban langsung lari namun dikejar oleh pelaku.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti sebilah pisau dan diserahkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(***/dwi)