Pacificnews.id-.Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Angga Maulana, mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan handphone.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, Lifki, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir disebuah kost di Mogolaing, Kotamobagu Barat, pada Senin (22/11/2021) lalu.
Saat itu korban lupa mencabut kunci kontak, sehingga kesempatan tersebut tidak disia-siakan pelaku RY alias Aco (22), warga Kotamobagu Utara untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban.
Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian, pada Jumat (26/11).
Selain menangkap pelaku curanmor, di hari yang sama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu juga menangkap pelaku penggelapan handphone merek Oppo A31 yang diduga dilakukan oleh VR alias Vicky (21), warga Passi Timur.
Kasus penggelapan ini dilaporkan oleh Febri (21), warga Sinindian, Kotamobagu Timur pada Jumat (19/11).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Apabila memarkir sepeda motor pastikan parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci, bila perlu gunakan kunci pengaman ganda,” pungkas Iptu I Dewa.
(*/pn)