Limi Mokodompit Bantah Istrinya Intervensi Pengadaan MaMi Porprov

by -734 views

Bolmong,Pacificnews.id-.Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit angkat suara terkait dugaan intervensi Pengadaan Makan Minum (MaMi) di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bolmong tahun 2022.

Menurut Limi, bahwa istrinya tak mengintervensi tentang Pengadaan Makan Minum Porprov Bolmong.

“Tak ada intervensi. Beliau hanya memastikan kesiapan itu sudah. Kan itu sesuai mekanisme,” singkat Limi saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Sulut, Senin (5/12/2022) siang.

Sebelumnya juga saat di konfirmasi, Kepala Dispora Bolmong Aldy Pudul menjelaskan bahwa tak ada intervensi terkait Pengadaan Makan Minum Porprov Bolmong tersebut.

“Tak ada intervensi dari siapapun. Dan berjalan sesuai mekanisme,” tulis aldy melalui pesan singkat dari salah satu media sosial berbasis data, Sabtu (3/12/2020).

“Ibu bupati selaku ketua PKK melalui bidang konsumsi hanya ingin memastikan bahwa untuk makan minum tamu tersedia. Utamanya untuk tamu vvip dan vip karena kegiatan dari siang sampai malam hari, sehingga perlu disiapkan semuanya, dan dipastikan undangan vvip pak gub wagub, forkompinda propinsi terlayani, begitu juga tamu undangan para bupati dan walikota yang datang di acara porprov,” tambahnya.

Diketahui, pelaksanaan Porprov Bolmong tahun 2022 mendapat sorotan dari Ketua Ormas Waraney Santiago Indonesia Mathin Waworuntu.

Ia membeberkan, bahwa pengadaan MaMi diduga diintervensi oleh istri Penjabat Bupati Bolmong.

“Yah, pengadaan MaMi ini diduga diintervensi Istri Penjabat Bupati agar memilih pihak ketiga yang telah ditunjuk,” jelas Waworuntu, Jumat (2/12/2022) siang.

Dirinya mengatakan ada bukti rekaman oknum tersebut mengintervensi pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bolmong agar mengambil Pengadaan Makan Minum ke pihak ketiga yang telah dirinya tunjuk.

“Bukti rekaman ada. Istri Penjabat Bupati mengintervensi pihak dispora agar mengikuti perintahnya,” bebernya.

Bahkan, menurut Waworuntu ketika data sudah lengkap, pihaknya akan segera melaporkan ke polda sulut terkait dugaan intervensi tersebut.

“Ini akan kami laporkan ke polda sulut dengan UU tipikor,” jelasnya.

Ditambahkan, Korupsi diatur di dalam 13 pasal UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketigapuluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 kelompok tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi

Menurutnya, ini masuk dalam poin 6, yakni Benturan Kepentingan dalam Pengadaan. Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf (i) UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor, seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk terlibat proses tender dan mengupayakan kemenangannya.
(Stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pacific News di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.