Pacificnews.id-.Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut untuk tahun 2022 bertempat di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (17/11/2021) pagi.
Hasilnya, diumumkan Gubernur Olly untuk besaran UMP Sulut tahun 2022 sama dengan besaran UMP Sulut 2021 Rp. 3.310.723,-.
Menurut Gubernur Olly Dondokambey, besaran UMP tersebut diputuskan berdasarkan kondisi kekinian di bumi Nyiur Melambai, termasuk dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Selain itu kata Olly, pandemi Covid-19 yang melanda dunia ikut menjadi pertimbangan.
“Kami sudah melihat dari semua aspek dan memutuskan UMP 2022 sama dengan tahun lalu,” terang Gubernur Olly.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sulut menyerahkan rekomendasi terkait besaran UMP tersebut kepada Gubernur pada Jumat (12/11/2021).
Sementara itu, Dr Ronny Maramis selaku Ketua Dewan Pengupahan mengatakan, rekomendasi yang disodorkan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menyangkut Pengupahan merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Besaran UMP yang telah disampaikan Gubernur Sulut, telah melalui kajian matang dan merujuk pada aturan dan melibatkan semua komponen terkait,” ujarnya.
Diketahui pembahasan UMP Sulut 2022 melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sulut. Dan rekomendasi hasil kajian telah diserahkan ke Gubernur pada 12 November 2021 lalu.
Adapun Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah yang telah bekerja serta meramu kemudian memberikan lima pilihan kepada Gubernur.
(*/pn)