Pelaku Panah Wayer di Sarapung Manado Tertangkap

by -698 views

Pacificnews.id-.Tim gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado mengamankan pelaku panah wayer yang terjadi di Jalan Sarapung, Wenang, Manado, pada Rabu (23/02/2022), sekitar pukul 01.00 WITA.

Diketahui, panah wayer yang dilontarkan pelaku, tertancap di pipi kanan korban seorang wanita bernama Melisa Pangemanan (22), warga Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Wenang, Nomor : LP/29/II/2022/Sulut/Resta Manado/Sek.Urban Wenang, tanggal 23 Februari 2022.

“Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang pria. Yaitu, pelaku utama atau yang melontarkan panah wayer berinisial VK (20), warga Karombasan Utara, Wanea, Manado, serta dua temannya yaitu FP (17), warga Calaca, Wenang, dan RT (20), warga Karombasan Utara,” ujarnya dalam press conference di Mapolresta Manado, pada Jumat (25/02) sore.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (24/02) malam, di lokasi berbeda. VK dan FP ditangkap di Pasar Karombasan Manado, sedangkan RT ditangkap di sekitar Bundaran Patung Samrat Manado.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah anak panah wayer dan satu buah pelontar,” jelas Kompol Taufiq Arifin, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi.

Motifnya, lanjut Kompol Taufiq Arifin, pelaku utama VK ingin balas dendam terhadap seorang pria berinisial N yang sering ‘nongkrong’ di sekitar TKP, tetapi salah sasaran.

“Awalnya pada Rabu (23/02) sekitar pukul 00.00 WITA, pelaku VK, FP, dan RT bersama tiga orang lainnya naik dua sepeda motor, masing-masing bonceng tiga, dari Karombasan Utara ke TKP untuk mencari N. Saat tiba di TKP sekitar pukul 01.00 WITA, VK melihat sekelompok orang yang sedang berkumpul dan langsung melontarkan panah wayer, dan kena korban tepatnya di bagian wajah kanan,” terangnya, di depan sejumlah awak media.

Setelah itu para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan teman-temannya ke rumah sakit.

Kompol Taufiq Arifin menambahkan, ketiga pelaku lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.

Kemudian tiga pelaku yang sudah tertangkap yakni VK, FP, dan RT beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Wenang untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Untuk kondisi korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Bapak Kapolda Sulut sudah menjenguk korban pada hari Kamis (24/02) siang, dan saat itu beliau mengatensi jajaran agar kasus ini segera diungkap. Kami juga mengimbau masyarakat jika mengetahui ada yang membuat panah wayer, agar segera lapor ke pihak kepolisian,” pungkas Kompol Taufiq Arifin.
(*/dwi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.