Gubernur Sulut Yulius Selvanus saat foto bersama Kajati Sulut
Pacificnews.id-.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melalui penandatanganan Perjanjian Memori (MoU) pada Rabu, (10/12/2025). Acara penting ini diselenggarakan di Wisma Negara Bumi Beringin Manado.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus memberikan arahan tegas mengenai maksud dan tujuan dilaksanakannya kerjasama ini. Ia menekankan pentingnya efektivitas dan keberlanjutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Pada kesempatan ini, saya memberikan arahan agar kerjasama yang ditandatangani ini benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan, terutama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana,” tutur Gubernur.
Gubernur menjelaskan bahwa tujuan utama dari kerjasama ini adalah menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih manusiawi. Hal ini diharapkan dapat mendukung pemulihan dan reintegrasi pelaku tindak pidana kembali ke tengah masyarakat, tanpa sedikit pun mengorbankan rasa keadilan.
Gubernur berharap besar bahwa MoU ini akan menjadi landasan kerja sama yang kuat antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” tutup Gubernur Yulius Selvanus.
Untuk diketahui, selain MoU antara Pemprov dan Kejati Sulut, kegiatan tersebut juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) antara Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
(Stvn)







