Pemprov Sulut Minta Warga tak Menunda Pengurusan Data Kependudukan

by

Gubernur Sulut Yulius Selvanus

Pacificnews.id-.Masyarakat kini tidak perlu bingung ketika ingin mengurus akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar kota atau berbeda dengan alamat domisili orang tua.

Pemerintah memastikan bahwa pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota sesuai domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan diberlakukannya asas domisili dalam pencatatan kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Christodharma Sondakh, menjelaskan bahwa penerapan asas domisili memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu kembali ke kota tempat bayi dilahirkan untuk mengurus akta. Semuanya bisa dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai domisili pada KK orang tua. Ini memudahkan dan mempercepat pelayanan,” ujar Christodharma Sondakh, Senin (17/11), di Manado.

Ia menegaskan bahwa akta kelahiran merupakan dokumen dasar yang penting bagi identitas kependudukan serta menjadi syarat untuk berbagai layanan lain, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pengurusan paspor.

Menurutnya, penerapan asas domisili membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih efektif, efisien, dan tidak membebani masyarakat.

Christodharma juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, termasuk melalui inovasi layanan digital.

“Dengan arahan pimpinan, Pak Gubernur Yulius Selvanus, kami berkomitmen memastikan setiap anak mendapatkan hak identitas sejak dini. Pelayanan Dukcapil harus hadir dengan cepat, mudah, dan membahagiakan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengimbau orang tua untuk tidak menunda pengurusan akta kelahiran, sebab semakin cepat diurus, semakin mudah prosesnya.

Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran di Dukcapil Kabupaten/Kota Sesuai Domisili

Pelaporan kelahiran dilakukan di Dukcapil sesuai alamat domisili penduduk dengan melampirkan:

Fotokopi surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan;

Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan/bukti sah lainnya;

Fotokopi Kartu Keluarga;

Jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran, menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran (F-2.03) dengan 2 saksi;

Jika tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, menggunakan SPTJM sebagai pasangan suami istri (F-2.04) dengan 2 saksi;

Formulir F-2.01 dari Dinas Dukcapil.

Dengan kemudahan layanan ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses dokumen kependudukan tanpa hambatan, sehingga tercipta pelayanan yang inklusif, cepat, dan efektif bagi seluruh warga Sulawesi Utara.

(Stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pacific News di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.