Pemprov Sulut Percepat Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Hak Milik

by -1,525 views

Manado,Pacificnews.id-.Pj. Sekdaprov Sulawesi Utara Praseno Hadi membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Terkait Tahapan Percepatan Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulut yang diselenggarakan di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Senin (6/6/2022).

Digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan solusi bersama terkait strategi percepatan sertifikasi berupa tanah milik Pemprov Sulut.
Diketahui, sejak tahun 2019 hingga saat ini telah ada 154 tanah Pemprov Sulut yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Sulut. Sementara itu, masih terdapat 190 bidang tanah yang belum bersertifikat, yang terdiri dari tanah kantor, tanah bawah jalan atau irigasi, dan tanah lainnya.

Terkait hal tersebut, Pj. Sekdaprov Praseno Hadi dalam sambutannya mengatakan bahwa 190 bidang tanah tersebut oleh Pemprov Sulut ditargetkan dapat diselesaikan sertifikasinya sebanyak 100 tanah di tahun 2022, dan 90 tanah pada tahun 2023.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kanwil ATR/BPN Sulut maupun Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, yang telah membantu Pemprov Sulut dalam hal pembuatan sertifikat guna melegitimasi aset pemerintah yang ada,” ujar Pj. Sekdaprov.
“Terlebih program ini masuk inovasi terbaik di tingkat pusat, dan disamping itu juga diawasi KPK. Progres kerjasama ini diapresiasi pemerintah pusat masuk penilaian terbaik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kakanwil BPN Sulut Lutfi Zakaria mengungkapkan bahwa dalam proses sertifikasi terdapat 2 aspek, yakni data yuridis dan data fisik. Dijelaskan, hal ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan kondisi fisik di lapangan.
Terakhir, dijelaskan proses sertifikasi tanah terbagi atas 4 Kuadran Kondisi, yaitu Kuadran 1, dokumen lengkap – fisik dikuasai; Kuadran 2, dokumen kurang lengkap – fisik dikuasai; Kuadran 3, dokumen lengkap – fisik tidak dikuasai; dan Kuadran 4, Dokumen tidak ada – fisik tidak dikuasai.
Dalam rakor tersebut dilakukan penyerahan Sertifikat Tanah Milik Pemprov Sulut yang terbit tahun 2022, yang diserahkan oleh Kakanwil BPN Sulut Lutfi Zakaria kepada Pj. Sekdaprov dengan disaksikan Kepala BKAD Femmy Suluh.
(***/stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pacific News di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.