Foto bersama usai kegiatan
Pacificnews.id-.Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025 memasuki tahap akhir setelah Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar pada Senin (17/11).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, ini merupakan bagian penting dalam proses revisi RTRW serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulawesi Utara.
Penandatanganan tersebut mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum bagi langkah penertiban, pembinaan, serta penguatan kebijakan tata ruang di tingkat daerah.

Gubernur YSK menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan dan kolaborasi dalam proses klarifikasi IPPR yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.
“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor pada 16 September 2025. Kami memberi apresiasi atas pendampingan dan sinkronisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sehingga seluruh proses verifikasi berjalan baik,” ujar Gubernur YSK.
Verifikasi lapangan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah, mencakup empat wilayah yaitu Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Dari hasil verifikasi tersebut ditemukan delapan IPPR, dan seluruhnya telah diklarifikasi serta dinyatakan bukan pelanggaran. Dengan demikian, kegiatan dan fungsi kawasan terkait dapat dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.

Pihak Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga menyatakan hasil verifikasi daerah sejalan dengan penilaian kementerian, sehingga memperkuat legitimasi teknis dan substansi dalam dokumen revisi RTRW.
Dalam kesempatan itu, Gubernur YSK juga menyampaikan harapan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, agar dapat mendukung percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW Sulut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat arah pembangunan wilayah, investasi, pemanfaatan ruang, serta pengendalian kawasan strategis di Sulawesi Utara.
(Advetorial)







