Kadis Kominfo Sulut Evans Steven Liow
Pacificnews.id-.Juru Bicara Gubernur sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow menjelaskan, pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut sudah sesuai aturan.
Penegasan itu disampaikan Kadis Liow karena pengangkatan tersebut sudah sesuai prosedur dan juga mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kerja).
“Pengangkatan Staf Khusus oleh Gubernur sesuai aturan, dimana jabatan staf khusus sangat strategis dan sesuai kebutuhan Pemerintah Sulawesi Utara serta tidak membebani APBD dimana tersedia dana yang sangat efisien,” tegasnya.
Disamping itu, pengangkatan Staf Khusus ini menurut Liow sangat penting untuk kemajuan daerah, dimana orang-orang yang ditunjuk memiliki kemampuan khusus dibidang masing-masing.
“Ada Staf Khusus yang pernah menjabat Kepala Daerah seperti Marlina Moha Siahaan yang memiliki pengalaman dibidangnya.
Serta Max Lomban yang paham untuk memajukan Pelabuhan Bitung sebagai International Hub Port serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” urainya.
Hal ini dijelaskan Liow sehubungan larangan pemerintah pusat melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, 5 Februari 2025 lalu menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota terpilih dilarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus) setelah dilantik.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah dan mencegah praktik pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI lalu.
Sementara itu, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, baru-baru ini mengangkat 20 Staf Khusus yang akan bertugas mendukung jalannya pemerintahan dan pengembangan berbagai sektor strategis di daerah tersebut.
Dalam seremoni pelantikan, Gubernur Sulut secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Drs Ferdinand E.M Mewengkang.
Mewengkang sendiri dipercaya sebagai Koordinator Staf Khusus sekaligus bertanggung jawab di bidang Pemerintahan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Para Staf Khusus yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki keahlian di bidang masing-masing.
Berikut daftar 20 stafsus Gubernur Sulut,
Drs Ferdinand E M Mewengkang, Bidang Pemerintahan dan Pengembangan SDM/Koordinator Staf Khusus;
Max Lomban, Bidang Kebudayaan;
Prof Grevo Gerung, Bidang Pendidikan;
Dr Fiko Inga, SIP, MSI, Bidang Politik dan Kebijakan;
Dr Lucky Longdong, Bidang Pertanian;
Prof Benny Pinontoan, Bidang Pembangunan Sumber Daya Alam;
Recky Harry Langie, Bidang Investasi;
Dr Magdalena Wullur, SE, MM, MAO, CMILT, Bidang Perencanaan Pembangunan;
Olvie Limpele, Bidang Sosial Kemasyarakatan/Kerohanian;
Fariest Soeharyo, Bidang Kepemudaan;
Herold V Kaawoan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Marlina Moha Siahaan, Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak;
Samuel Patabang, Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
Daniel Duma, Bidang Pertambangan dan Energi;
Christian Yokung, SKom, Bidang Olahraga;
Ir Johan Victor Malonda, Bidang Perhubungan;
Dr Devi Malalantang, Bidang Pariwisata;
Reza Sofian, SH, Bidang Perikanan dan Kelautan;
John Sada, SH, MH, Bidang Hukum dan HAM;
Nurjanah Seliani, Bidang Hubungan Antar Lembaga;
AKBP Purn Tommy Lahama, Bidang Kesatuan Bangsa.
(*/Stvn)