Rekam Mahasiswa Mandi, Pelaku Diancam Hukuman Maksimal Rp 6 Miliar

by -1,153 views

Pacificnews.id-.Satuan Reskrim Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial AP (24), warga Kelurahan Paleloan Kecamatan Tondano Selatan.

Pasalnya pria ini diduga telah melakukan tindak pidana pornografi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT, tgl 20 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Aksi pelaku dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berinisial ER,” ujarnya.

Aksi pornografi ini terjadi pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 07.10 di Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di dalam kamar mandi sebuah rumah kos.

“Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan Hp merk Oppo,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka yang berstatus sebagai seorang mahasiswa ini sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022.

“Tersangka diduga melanggar pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(*/dwi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.