Residivis Curanmor Bersama 5 Penadah Diamankan Polres Bitung

by -1,372 views

Bitung,Pacificnews.id- Polres Bitung mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda 2 dan mengamankan seorang terduga pelaku bersama 5 orang penadah, yang terjadi di wilayah hukumnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku utama yaitu pria berinisial JT (24) warga Kota Bitung, di salah satu penginapan yang ada di Kota Bitung, pada hari Minggu (21/8/2022) pukul 02.00 Wita,” ujarnya.

Tim Resmob Polres Bitung juga mengamankan 5 warga lainnya yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor curian, bersama 4 buah barang bukti.

“Pasca penangkapan terhadap terduga pelaku, keesokan harinya atau pada hari Senin (22/8/2022) polisi juga berhasil mengamankan 5 warga lainnya yang berperan sebagai penadah, yaitu masing-masing berinisial YW (22) warga Minut, MHR (18) warga Minut, (20) warga Minut, ID (28) warga Manado dan UL (23) warga Bitung, di rumahnya masing-masing,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh JT dilakukan di beberapa TKP di wilayah Kota Bitung dan sempat terekam kamera CCTV.

“JT dibantu rekannya yang masih buron diduga melakukan aksi pencurian di beberapa TKP,  sejak bulan Maret hingga Juni 2022, yaitu di Kelurahan Girian Permai, Kelurahan Wangurer, dan di Perum Rizky Kelurahan Girian Indah. Aksi pelaku sempat terekam CCTV,” lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, JT tak kenal waktu. Dia melakukan aksi pencurian disaat suasana sedang sepi.

“JT melakukan aksinya baik siang maupun malam, sasarannya adalah sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah di waktu sepi, disaat korban sedang beristirahat,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini JT bersama 5 penadah lainnya dan 4 buah barang bukti sepeda motor sudah diamankan untuk proses penyidikan. Keenam orang pria ini dikenai sanksi pidana kurungan.

“JT yang sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama dan menjalani hukuman pada tahun 2019, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP sub pasal 364 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan para penadah dikenai dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(***/tim pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.