Resmi, UMP Sulut Tahun 2023 Rp3,4 Juta

by -3,264 views

Manado,Pacificnews.id-.Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi pada Senin 28 November 2022 dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) telah menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru untuk tahun 2023 nanti senilai Rp3.485.000 (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). Sebagaimana hal tersebut telah diumumkan langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey dalam kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Pos Manado.
Gubernur pada kesempatan itu juga menghimbau kepada para pemangku kepentingan perusahaan/pengusaha menengah keatas di Wilayah Provinsi Sulut untuk mematuhi penerapan aturan/ketentuan terkait upah/gaji yang telah ditetapkan, dengan harapan dapat diimbangi dengan adanya peningkatan kualitas efektivitas kerja dari para pekerja.

“Bagi investor yang datang, kiranya dapat menerapkannya dan pemerintah juga akan mengawal investasi,” terangnya dengan menambahkan bahwa selaku pemerintah akan meningkatkan pengawasan terlebih bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMP yang telah ditetapkan.
“Tentunya ada pemberian sanksi bagi yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur itu. Nanti ditindaklanjuti instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan baik di provinsi dan kabupaten kota,” tegas gubernur.
Adapun dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Denny Manggala, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Erny Tumundo, Kepala Dinas Pweindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Daniel Mewengkang dan Dewan Pengupahan Sulut.

(***/stvn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.