Pacificnews.id-.Seorang pria berinisial VS (32), diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon. Pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Tomohon Utara.
Dihubungi Rabu (2/3/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang sopir ini, telah diamankan pada hari Selasa malam (1/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Pelaku diamankan saat sedang bermain game di sebuah Warnet di sekitar rumahnya di Kelurahan Kakaskasen,” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dugaan persetubuhan ini terjadi pada hari Minggu, 27 Februari 2022 siang.
“Saat itu korban dijemput pelaku dan dengan kendaraan R4 menuju rumah pelaku. Di rumah tersebut, diduga pelaku melakukan aksinya menyetubuhi korban. Usai melakukan aksinya, pelaku berjanji akan membelikan pulsa kuota, membayar jasa menindik telinga korban serta bertanggung jawab akan perbuatannya,” terangnya.
Peristiwa ini sendiri terungkap karena ibu korban merasa curiga dengan perubahan sikap yang ditunjukan anak perempuannya yang baru berusia 14 tahun ini.
Setelah ditanya oleh ibu dan kakaknya, akhirnya korban mengaku telah menjalin pacaran dan disetubuhi oleh pelaku yang ia kenal sejak bulan Desember 2021. Ibu korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Tomohon.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Dwi)