Tanah di Kalasey Milik Pemprov Sulut yang Telah Bersertifikat

by -942 views

 

 

Manado,Pacificnews.id-.Adanya selentingan isu oleh salah satu calon DPR-RI mengangkat isu kepemilikan Tanah Kalasey milik rakyat yang seolah-olah diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) merupakan tudingan tendesius yang tidak mendasar dan tidak sesuai fakta.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistika dan Persandian (Kominfo) Sulut Evans Steven Liow di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023) siang.

Menurut Liow hal ini akan membawa preseden buruk dalam edukasi politik kepada masyarakat umum jelang Pemilu 2024 mendatang.

Liow menjelaskan tanah di Kalasey adalah milik Pemprov Sulut yang telah bersertifikat dan tanah tersebut kemudian akan diperuntukan membangun fasilitas umum termasuk perkantoran pemerintah, rumah sakit dan perkantoran TNI/Polri.

Liow menambahkan masyarakat Kalasey yang terdata yang belum memiliki lahan telah diberikan sesuai permohonan pemerintah desa setempat dan bahkan telah dihibahkan sampai dengan terbitnya sertifikat oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.

“Jadi rumor yang berkembang yang disampaikan oleh oknum calon DPR-RI dalam salah satu media jelas-jelas keliru,” jelasnya.

Liow kemudian mengimbau apabila ada masyarakat yang memiliki surat dan atau sertifikat kepemilikan tanah yang ada di dalam dan atau bersinggungan pada lahan tersebut silahkan ambil langkah hukum di pengadilan.

“Pemprov Sulut akan hormati setiap putusan pengadilan,” pungkasnya.
(Stvn)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Pacific News di saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.