Valencya, Terdakwa Kasus ‘ Istri Marahi Suami ‘ Bebas dari Tuntutan

by -2,332 views

Valencya saat di persidangan (foto/ist)

Pacificnews.id-.Terdakwa Valencya yang viral dengan kasus ‘ Istri Marahi Suami ‘ akhirnya bebas dari tuntutan jaksa.

Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dengan terdakwa Valencya ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang.

Namun dalam sidang yang digelar Selasa 23 November 2021 tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya.

Penarikan tuntutan JPU yang diketuai Jaksa Utama Madya, Syahnan Tanjung Bsc,SH. atas arahan langsung dari Jaksa Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang dengan agenda pembacaan replik.

“Penarikan tuntutan ini mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME. Ini arahan langsung dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di negara ini,” ucap Syahnan.

Dijelaskan, setelah mempelajari pleidoi dari terdakwa dan fakta di persidangan, JPU menyatakan terdakwa Valencya tidak terbukti bersalah secara sah. Atas dasar itu pihaknya membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan.

Selanjutnya, kata Syahnan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin (mantan suami Valencya) sebagai pelapor. Sementara barang bukti dua buah flashdisk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan kepada Valencya.

Sidang tersebut digelar di hadapan majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap. Sidang replik ini dihadiri oleh sejumlah relawan dan ibu-ibu yang memberikan dukungan terhadap Valencya.

Salah satu tokoh nasional yang ikut hadir dalam sidang replik itu adalah Rieke Diah Pitaloka. Rieke menyuarakan untuk kebebasan Valencya dari segala tuntutan.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan Valencya  terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 ayat 1, juncto pasal 5 huruf b, Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Namun setelah dibacakan replik itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan melakukan duplik.

Majelis Hakim lantas menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan untuk membacakan putusannya.
(*/Pikiran Rakyat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.