Pacificnews.id-.Personel Reskrim bersama SPKT Polres Kepulauan Talaud mengamankan lelaki berinisial YM (53), tersangka tindak pidana persetubuhan yang terjadi di Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu Ricky Hermawan, tindak pidana ini dilaporkan oleh warga pada Selasa, 30 November 2021.
“Lelaki YM dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan dibawah umur yang berstatus sebagai pelajar SMP, selang bulan Agustus 2021 hingga bulan November 2021 di Desa Lalue Utara Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Iptu Ricky.
Menurut Kasat, tersangka yang berprofesi sebagai petani ini merupakan kakek kandung dari korban, yang telah lebih dari 10 kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat.
(*/pn)