Pacificnews.id-.Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap tersangka penggelapan minuman beralkohol jenis bir di sebuah toko grosir di Kotamobagu.
Diterangkan Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana, pengungkapan kasus penggelapan ini berdasarkan laporan pemilik toko, nomor LP/512/XII/2021/Res Kotamobagu, tertanggal 1 Desember 2021.
“Tim Resmob mengamankan seorang lelaki berinisial FR berusia 27 tahun pada hari Rabu, 1 Desember 2021 pukul 13.30 Wita di sebuah toko grosir di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat,” ujar Iptu I Dewa Dwi Adyana.
Adapun berang bukti yang diamankan berupa 30 dos minuman bir dan sebuah mobil grand max DB 8523 KC yang diguakan untuk mengangkut minuman.
Menurut Kasi Humas, tersangka pelaku merupakan salah satu karyawan toko grosir dan 30 dos minuman bir sudah sempat dibawa tersangka ke Desa Pusian dan Desa Mopugat.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkat Iptu I Dewa Dwi Adyana.
(*/pn)