Pacificnews.id-.Dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Warga Warembungan Kecamatan Pineleng, yakni perempuan berinisial YT Alias Yuk dan oknum mantan Hukum Tua berinisial AJR alias Rori akhirnya dilaporkan ke Polresta Manado.
Laporan tersebut dilayangkan oleh lelaki Royke karena ulah dari Yul dirasa akan sangat merugikan Royke.
Laporan Royke ke Polresta Manado Yang didampingi oleh Pengacara Noch Sambou SH, bermula ketika Royke mendapatkan warisan dari Kakeknya berupa rumah sebidang tanah berukuran 28×21 dengan memegang surat Register Desa, di Desa Warembungan.
Untuk lebih menguatkan bukti kepemilikan, maka aparat desa mengumukan lewat pengeras suara, bahwa tanah tersebut milik Royke. Dan sudah ditempati oleh Royke bersama kedua orangtua sejak tahun 1975.
Nah kemudian pada tahun 1993 Royke bersama ibunya berangkat ke Jakarta karena ada keperluan penting. Tak berapa lama di Jakarta, Ibu Royke meninggal dunia maka Royke kembali ke kampung, dan langsung membangun rumah permanen di tanah tersebut dengan mengambil bagian tanah sebesar 7×21.
Karena sudah memiliki rumah permanen, Royke pun membuat sertifikat atas nama dirinya karena tanah tersebut masih berupa surat Register Desa. Setelah dibuat sertifikat maka datanglah terlapor yakni Yul yang merupakan istri dari paman Royke, pada tahun 2016 membuat fondasi di sisa tanah milik Royke.
Merasa keberatan dengan perbuatan Yul, yang telah mendirikan Fondasi tanpa seijin Royke, maka Royke pun membongkar Fondasi tersebut. Tidak terima dibongkar Yul melaporkan Royke ke Polsek Pineleng.
Dimana menurut Yul, tanah tersebut sudah dibelinya dari Royke dan Ibunya berdasarkam Surat Perjanjian Jual Beli
(SPJB) yang dibuat pada tanggal 12 Agustus 1993, yang ditanda tangani langsung oleh mantan Kumtua Rori.
Akan tetapi SPJB tersebut tidak diakui Royke, karena dirinya merasa ia dan Ibunya tidak pernah menandatangani surat dalam bentuk apapun. Dan lebih mencurigakan lagi, bahwa Rori mantan Kumtua sudah tidak lagi menjabat sebagai Kumtua terhitung sebelum tanggal yang tertera di SPJB tersebut.
Dengan pengakuan Royke, maka laporan di Polsek Pineleng pun tidak dilanjutkan. Kemudian Royke dikagetkan dengan ulah dari Yul Pasalnya, menurut informasi tanah milik Royke akan dijual Yul ke pihak Gereja.
Atas tujuan Yul tersebut, Royke pun langsung melakukan pencegahan ke aparat Desa, sehingga Yul pun dipanggil aparat Desa untuk dimintai keterangan.
Maka atas perbuatan inilah, Royke pun melaporkan Yul bersama Oknum Mantan Kumtua AJR alias Rori ke Polresta Manado pada tanggal 18 November 2021 pekan lalu dengan memegang bukti surat tanda terima pengaduan.
(*/pn)