Pacificnews.id, Kotamobagu – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Kotamobagu telah mengejutkan masyarakat.
Seorang warga dengan inisial RS diduga sebagai pelaku cabul dan telah dilaporkan oleh MK (43) ke Polres Kotamobagu atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Namun, dalam kasus ini, keluarga korban dengan tegas menolak adanya kesepakatan damai dengan pelaku dan memperjuangkan keadilan.
Paman korban, CK (41), dengan tegas menyatakan bahwa keluarga tidak akan mencapai kesepakatan damai dengan pelaku.
Mereka menyadari pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi anak-anak di bawah umur.
Sebelumnya, keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu.
Meskipun upaya konfirmasi kepada Ketua UPTD PPA Susilawaty Gilalom belum membuahkan hasil, keluarga dan awak media tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini.
Dalam era digital, berita tentang anak-anak di bawah umur yang hilang telah mencuat di dunia maya dan menarik perhatian publik.
Media sosial menjadi wadah penting untuk menyuarakan keadilan bagi korban.
Kasus ini akan terus dipantau dan upaya konfirmasi kepada Polres Kotamobagu dan Polsek Kota Timur/Polres Gorontalo akan terus dilakukan.
Perlindungan anak dan penegakan hukum harus menjadi prioritas.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak harus diproses secara adil untuk memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Keluarga korban dan masyarakat secara luas menekankan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual.
Semoga kasus ini segera ditangani dengan adil dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga mereka.
Kita semua bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (Dv)